Beranda Daerah Solo Anggota DPRD Solo Terancam Tak Digaji 6 Bulan, Jika APBD Tak Kunjung...

Anggota DPRD Solo Terancam Tak Digaji 6 Bulan, Jika APBD Tak Kunjung Disahkan Hingga Akhir Desember

Ilustrasi meja rapat DPRD. Pixabay

SOLO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Anggota DPRD Solo terancam tidak menerima hak keuangan selama 6 bulan, jika APBD Surakarta Tahun Anggaran 2025 tak kunjung disahkan.

Wakil Ketua DPRD Surakarta Ardianto Kuswinarno saat dikonfirmasi membenarkan hal tersebut. Ardianto menyebut setelah berkonsultasi dengan Kemendagri. Ada semacam kelonggaran hingga 31 Desember 2024 mendatang untuk mengesahkan APBD.

“Begitu tidak terbahas, ya sudah 6 bulan kita tidak menerima gaji. Kota Solo akan menggunakan Perkada,” ungkapnya.

Sementara itu jika tertera dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah Pasal 312 ayat (1) disebutkan Kepala Daerah dan DPRD wajib menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD paling lambat 1 (satu) bulan sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun.

Selanjutnya ayat (2) menyebutkan DPRD dan kepala daerah yang tidak menyetujui bersama rancangan Perda tentang APBD sebelum dimulainya tahun anggaran setiap tahun sebagaimana dimaksud ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa tidak dibayarkan hak-hak keuangan yang diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan selama 6 (enam) bulan.

Baca Juga :  Zaidan Yahya Rilis Singel Baru Tentang Cinta Rosulullah

Ardianto menjelaskan tertundanya pengesahan APBD lantaran Alat Kelengkapan Dewan belum terbentuk. Dengan demikian Badan Anggaran dan Badan Musyawarah dianggap tidak sah.

“Iya betul. DPRD harus membahas APBD. Kalau APBD nggak dibahas karena terbentur dengan alat kelengkapan DPRD yang belum terbentuk kita jadi tidak membahas APBD,” jelas Ardi.

Namun jika hingga mulai tahun anggaran berjalan APBD tak kunjung disahkan. Wali Kota Solo yang menjabat perlu menerbitkan Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dengan berpedoman APBD Tahun Anggaran 2024 untuk Tahun 2025.

Dalam Pasal 313 ayat (1) menyebutkan apabila kepala daerah dan DPRD tidak mengambil persetujuan bersama dalam waktu 60 (enam puluh) Hari sejak disampaikan rancangan Perda tentang APBD oleh kepala daerah kepada DPRD, kepala daerah menyusun dan menetapkan Perkada tentang APBD paling tinggi sebesar angka APBD tahun anggaran sebelumnya untuk membiayai keperluan setiap bulan. Ando