Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Bayi Korban TPPO di Kulonprogo Dikembalikan ke Orang Tua

Ilustrasi bayi. Pixabay

KULONPROGO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Seorang bayi laki-laki korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) resmi dikembalikan kepada orang tuanya setelah sebelumnya menjalani perawatan intensif di RSUD Wates.

Penyerahan dilakukan oleh Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Dinsos-PPPA) Kulonprogo pada Rabu (4/12/2024).

Kepala Dinsos-PPPA Kulonprogo, Bowo Pristiyanto mengungkapkan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah, tempat asal orang tua bayi tersebut, untuk memastikan proses penyerahan berjalan lancar.

“Bayi laki-laki tersebut dikembalikan ke orang tuanya dalam kondisi sehat,” ujar Bowo dalam keterangannya.

 Pendampingan Intensif

Setelah penyerahan, Dinas Sosial Wonogiri akan melakukan pendampingan secara intensif terhadap bayi dan kedua orang tuanya. Langkah itu  dilakukan untuk memastikan tumbuh kembang anak berjalan optimal di bawah pengasuhan keluarga.

Selain itu, Dinsos Wonogiri juga akan membantu proses legalisasi pernikahan orang tua bayi, mengingat anak tersebut merupakan hasil hubungan di luar pernikahan.

“Pernikahan resmi akan memperkuat aspek hukum dan sosial dalam pengasuhan anak,” tambah Bowo.

 Apresiasi atas Penanganan Kasus TPPO

Pada bagian lain, Bowo memberikan apresiasi kepada Polres Kulonprogo yang berhasil mengungkap kasus perdagangan bayi ini. Ia juga menyampaikan terima kasih kepada RSUD Wates yang telah memberikan perawatan terbaik bagi korban.

“Kami sangat berterima kasih kepada Polres Kulonprogo dan semua pihak yang telah membantu menangani kasus ini,” ujar Bowo.

Empat Tersangka Diamankan

Kasatreskrim Polres Kulonprogo, Iptu Andriana Yusuf, mengungkapkan bahwa hingga kini proses hukum terhadap para tersangka masih berjalan. Empat tersangka yang terlibat dalam kasus ini berinisial AH (41), A (39), MM (52), dan NNR (20). Mereka menggunakan media sosial sebagai sarana untuk mencari dan menjual bayi.

“Proses hukum terhadap keempat tersangka TPPO ini akan dilanjutkan sesuai prosedur yang berlaku,” jelas Yusuf.

Kasus tersebut terungkap setelah Tim Satreskrim Polres Kulonprogo berhasil menangkap para tersangka di wilayah Kapanewon Wates pada 21 November 2024. Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen kepolisian dalam memberantas tindak pidana perdagangan orang.

Dengan dikembalikannya bayi tersebut ke pangkuan orang tuanya, diharapkan ia dapat tumbuh dalam lingkungan keluarga yang lebih aman dan sehat.

 

Exit mobile version