Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Cara Menyiasati Kenaikan PPn 12 Persen dan Dampaknya yang Diberlakukan per 1 Januari 2025

Konsumen

Seorang ibu menenangkan anaknya yang merengek meminta mainan. AI

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemerintah resmi menetapkan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPn) dari 11 persen menjadi 12 persen yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Masyarakat dan pelaku usaha diimbau untuk bersiap menghadapi dampak kenaikan ini.

A. Dampak Kenaikan PPn 12 Persen

– Kenaikan Harga Barang dan Jasa
Tarif PPn yang naik otomatis akan berimbas pada kenaikan harga barang dan jasa, terutama pada barang premium yang dikenakan pajak. Konsumen akan merasakan beban pengeluaran yang semakin berat.

– Daya Beli Masyarakat Tertekan
Dengan meningkatnya harga premium tidak menutup kemungkinan sesuai mekanisme pasar harga lainnya juga terkatrol alhasil daya beli masyarakat, terutama kelas menengah ke bawah, diprediksi akan mengalami penurunan. Hal ini bisa mempengaruhi pola konsumsi masyarakat dan memicu penurunan pertumbuhan ekonomi.

B. Dampak ke UMKM
– Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) yang menjual produk premium maupun non premium kemungkinan akan merasakan penurunan omzet. Pelanggan yang sensitif terhadap harga berpotensi mengurangi jumlah pembelian.

– Inflasi Berpotensi Naik
Kenaikan PPn juga berpotensi mendorong inflasi karena harga barang kebutuhan ikut terdorong naik, sehingga kestabilan ekonomi menjadi tantangan di awal tahun 2025.

B. Cara Menyiasati Kenaikan PPn 12 Persen

Untuk mengantisipasi dampak kenaikan PPn ini, berikut beberapa cara yang bisa dilakukan oleh masyarakat dan pelaku usaha:

1. Mengatur ulang anggaran belanja
– Buat prioritas kebutuhan yang paling penting dan mendesak.
– Kurangi pengeluaran yang bersifat konsumtif dan fokus pada kebutuhan pokok.
– Manfaatkan promo, diskon, dan program cashback dari berbagai platform belanja.
– Belanja dalam jumlah besar untuk produk tahan lama sebelum tarif PPn naik.
– Mencari alternatif produk non-kena PPn
Beberapa barang dan jasa yang tidak dikenakan PPn atau mendapat pengecualian bisa menjadi pilihan, seperti bahan pokok tertentu dan layanan tertentu yang diatur oleh pemerintah.

2. Memaksimalkan pendapatan tambahan
– Pelaku usaha bisa mencari sumber pendapatan baru, seperti menambah produk atau layanan yang memiliki margin lebih baik.
– Masyarakat umum dapat mencoba peluang usaha kecil yang tidak membutuhkan modal besar, seperti bisnis online.
– UMKM: Optimalkan Digitalisasi Usaha
Bagi pelaku UMKM, pemanfaatan teknologi digital untuk pemasaran dan efisiensi operasional bisa membantu mengurangi biaya. Menawarkan paket bundling atau produk promosi juga bisa menarik pelanggan.

Dengan berbagai dampak yang muncul, masyarakat diharapkan semakin cerdas dalam berbelanja dan mengatur keuangan agar tidak terjebak dalam kesulitan ekonomi. Bagi pelaku usaha, adaptasi dan inovasi menjadi kunci untuk tetap bertahan menghadapi tantangan kenaikan PPn 12 persen di tahun 2025. Aris Arianto

Exit mobile version