Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Endingnya Bisa Ditebak, 9 Pelanggaran Pilkada Wonogiri 2024 dari Black Campaign hingga Money Politics

Pilkada

Rapat pleno di Sasono Mulyo Selogiri Wonogiri. Joglosemarnews.com/Aris Arianto

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM Ketua Bawaslu Wonogiri Joko Wuryanto, membeberkan adanya sembilan pelanggaran yang terjadi selama tahapan Pemilihan Kepala Daerah alias Pilkada Wonogiri 2024 dan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa Tengah 2024.

Pelanggaran tersebut terdiri atas tujuh pelanggaran pidana, satu pelanggaran kode etik, dan satu pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.

“Dari sembilan pelanggaran itu, yang dapat ditindaklanjuti hanya dua, yaitu pelanggaran kode etik dan pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya. Sisanya tidak memenuhi unsur untuk diteruskan ke tahap berikutnya,” ungkap Ketua Bawaslu Wonogiri Joko Wuryanto di sela rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilgub dan Pilbup Wonogiri tingkat Kabupaten, di Gedung Sasana Mulyo Selogiri,Rabu (4/12).

Tujuh Pelanggaran Pidana

Dalam rincian pelanggaran pidana, terdapat kasus perusakan alat peraga kampanye (APK), black campaign, dan lima kasus dugaan politik uang (money politics). Kasus money politics tersebar di Kecamatan Sidoharjo (1 kasus), Kecamatan Tirtomoyo (3 kasus), dan Kecamatan Pracimantoro (1 kasus).

Namun, upaya tindak lanjut terhadap pelanggaran pidana ini terhambat.

“Beberapa kasus tidak memenuhi unsur pasal 187a UU Pilkada Nomor 10 Tahun 2016, terutama dugaan politik uang. Klarifikasi terhadap bukti video yang beredar menunjukkan hasil yang berbeda,” ujar Ketua Bawaslu Wonogiri Joko Wuryanto.

Selain itu, laporan kasus money politics terkendala keberadaan terlapor. Ada kasus di mana terlapor melarikan diri dan tidak dapat ditemukan, bahkan kepolisian mendeteksi yang bersangkutan berada di Kediri.

Selain money politics, dua kasus lain yang juga tidak dapat dilanjutkan adalah perusakan APK dan black campaign.

“Dalam kasus perusakan APK dan black campaign, tidak ditemukan alat bukti yang cukup untuk membawa kasus tersebut ke tingkat penindakan,” jelas Ketua Bawaslu Wonogiri Joko Wuryanto.

Pelanggaran Perundang-undangan dan Kode Etik

Dua pelanggaran yang berhasil ditindaklanjuti adalah pelanggaran ketentuan perundang-undangan di Kecamatan Giritontro. Yakni seorang perangkat desa diduga mengarahkan warga untuk mendukung pasangan calon tertentu melalui sebuah video.

Sementara pelanggaran kode etik terjadi di Kecamatan Giriwoyo, ada Ketua KPPS dinyatakan tidak netral.

Bawaslu Wonogiri menegaskan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan pengawasan dan penegakan hukum selama sisa tahapan Pilkada 2024.

“Kami mengimbau semua pihak untuk menjaga integritas proses demokrasi, menghindari pelanggaran, dan memastikan Pilkada berjalan bersih serta adil,” tandas Ketua Bawaslu Wonogiri Joko Wuryanto.

Dengan berbagai dinamika yang terjadi, masyarakat diharapkan tetap waspada dan melaporkan potensi pelanggaran agar demokrasi di kabupaten Jateng tenggara Wonogiri berjalan sesuai aturan yang berlaku. Aris Arianto

Exit mobile version