SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Warga Dukuh Pusmalang, Desa Wukirsari, Kecamatan Cangkrinan, Sleman menggelar aksi unjuk rasa, menuntut agar Dukuh mundur karena diduga melakukan penggelapan uang donasi pembangunan masjid.
Mengenai demo tersebut, Lurah Wukirsari, Handung Tri Rahmawan mengaku berkomitmen melayani masyarakat dengan baik dan nyaman.
Adapun terkait gejolak di Padukuhan Pusmalang yang mana warganya melakukan aksi demo menuntut dukuh mundur karena diduga melakukan penggelapan uang donasi pembangunan masjid, Handung memastikan akan memprosesnya.
Pemerintah Kalurahan akan memanggil yang bersangkutan untuk diklarifikasi.
Kalurahan Wukirsari, Kapanewon Cangkringan, Sleman, memanas setelah sejumlah warga Padukuhan Pusmalang menggelar aksi demonstrasi pada Senin (23/12/2024). Mereka menuntut agar Dukuh Pusmalang, berinisial MR, dicopot dari jabatannya.
Perwakilan warga, H. Mulyadi Ama, menyatakan bahwa MR telah menunjukkan sikap yang tidak sesuai dengan kedudukannya sebagai pemimpin wilayah. Selain tidak aktif dalam kegiatan masyarakat, MR juga diduga melakukan penggelapan dana, termasuk uang pembangunan Masjid Jami’ di kampung tersebut.
“Intinya, kami warga Pusmalang melihat sikap Dukuh Pusmalang tidak sesuai dengan kedudukannya. Maka kami datang untuk meminta Pak Lurah memecatnya,” ujar Mulyadi.
Menurut warga, Dukuh Pusmalang, MR, sering absen dalam berbagai kegiatan penting seperti tradisi nyadran dan arisan Jumat Kliwon, yang biasanya menjadi sarana pengumpulan iuran pembangunan masjid. Tak hanya itu, MR juga diduga menggelapkan uang hasil suplai air irigasi, dana aspal, dan donasi pembangunan masjid.
“Biasanya, uang dari suplai air ke wilayah Ngemplak langsung masuk ke kas RW. Tapi dia justru memanfaatkan sendiri. Bahkan, donasi masjid dibuka menggunakan rekening pribadinya, padahal sudah ada rekening masjid,” ujar H. Mulyadi Ama, perwakilan warga.
Kasus ini telah dilaporkan ke pihak Kepolisian dan kini masih dalam proses hukum.
Kalurahan Berjanji Menindaklanjuti
Lurah Wukirsari, Handung, meminta warga untuk bersabar menunggu proses penyelesaian yang sedang berlangsung. Ia menegaskan, pihaknya telah berkoordinasi dengan Forum Komunikasi Pimpinan Kecamatan (Fokpimcam) serta pihak kabupaten untuk menindaklanjuti kasus ini.
“Kami sudah menyampaikan kepada masyarakat untuk menunggu proses ini selama satu minggu ke depan. Kami akan memanggil yang bersangkutan dan menindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku,” kata Handung.
Handung juga mengakui telah mendengar keluhan warga terkait kepemimpinan MR. Namun, ia menyebut bahwa pelanggaran moral dan norma yang dituduhkan sulit dibuktikan, sehingga menjadi kendala dalam penanganan.
“Di sisi lain, ada hal yang menjadi kewenangan pihak Kepolisian. Jadi, kami juga menunggu hasil proses hukum,” ujarnya.
Handung berkomitmen untuk memberikan jawaban resmi dalam waktu sepekan. Namun, ia mengingatkan bahwa realisasi tuntutan warga tetap akan didasarkan pada aturan perundang-undangan yang berlaku.
“Kami berkomitmen melayani warga agar tetap nyaman dan adem ayem. Apa pun hasilnya, itu yang terbaik,” tutupnya.
Tribun Jogja telah mencoba menghubungi MR untuk meminta klarifikasi terkait tuduhan tersebut. Namun hingga berita ini ditulis, yang bersangkutan belum memberikan tanggapan.