Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Kasus Pengeroyokan Remaja di Desa Banyusri Boyolali, Polisi Tetapkan 8 Tersangka, Termasuk Ketua RT

Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi saat memberikan keterangan pers pada Kamis (12/12/2024) | Foto: Waskita

BOYOLALI, JOGLOSEMARNEWS.COM Polisi resmi menetapkan delapan tersangka kasus pengeroyokan KM (12) di Desa Banyusri, Kecamatan Wonosegoro, Boyolali. Para tersangka kini sudah menghuni ruang tahanan Mapolres Boyolali guna pengusutan lebih lanjut.

“Ya, delapan tersangka itu kini sudah ditahan,” ujar Kasat Reskrim Polres Boyolali, Iptu Joko Purwadi, Kamis (12/12/2024).

Dijeladkan,  ke-8 orang itu dijemput polisi kemarin sore. Setelah diperiksa, mereka langsung ditetapkan sebagai tersangka.

Delapan orang yang ditetapkan tersangka ini antara lain, AG, SH, FM, MF, WT, MDR, TP dan RM. Salah satunya adalah ketua RT yang juga berprofesi sebagai guru dan tokoh masyarakat setempat.

“Diantara tersangka, termasuk ketua RT juga sudah kami amankan,” ujarnya.

Dijelaskan, berdasarkan keterangan keluarga korban, selain ketua RT, isteri ketua RT disebut juga terlibat. Namun polisi masih perlu melakukan pemeriksaan lebih lanjut.

“Untuk peran dari ibu RT maupun terduga pelaku lainnya nanti akan dalam pengembangan kami.”

Ditambahkan, dalam laporannya, korban menduga pelakunya sekitar 15 orang.

Namun untuk saat ini, pihaknya sudah mengamankan 8 tersangka.

“Selebihnya, kami masih perlu melakukan pendalaman,” lanjut dia.

Diberitakan sebelumnya, KM (12) jadi korban pengeroyokan belasan orang. Tak hanya dipukul, kuku jari kaki korban juga dicabut paksa menggunakan tang. Pengeroyokan dipicu dugaan pencurian celana dalam oleh korban. Waskita

Exit mobile version