YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kasus penyiraman air keras yang menimpa seorang mahasiswi di Kota Yogyakarta adalah kriminal murni, sehingga penanganannya sepenuhnya ditangani oleh aparat kepolisian, Polresta Yogyakarta.
Terkait dengan hal itu, Kepala UPT Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Kota Yogya, Udiyati Ardiani, menuturkan, bahwa pihaknya sudah berdiskusi dengan pendamping hukum.
Hasilnya, kasus yang menimpa korban berinisial NH (21) tersebut tidak termasuk dalam kekerasan berbasis gender.
“Kasus penyiraman air keras ini termasuk kriminal murni, barusan saya sudah diskusi dengan pendamping hukum,” katanya, Jumat (27/12/2024).
Ardiani mengungkapkan, pihaknya hanya bisa turun tangan dan memberi pendampingan jika kasusnya masuk ranah kekerasan berbasis gender.
Misalnya, Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT), kekerasan seksual, serta kasus yang melibatkan anak yang memerlukan perlindungan khusus.
“Kalau kasusnya kekerasan berbasis gender, nanti kami dampingi. Tapi, kalau kriminal murni, itu di luar kewenangan kami. Jadi, kami assesment dulu biasanya,” jelasnya.
“Kasus itu perlu digali dulu, dari Polresta kalau memang termasuk kekerasan berbasis gender biasanya merujuk ke kami,” pungkas Ardiani.
Menurut Ardiani, UPT PPA Kota Yogya pun sudah memiliki personel khusus yang difokuskan untuk mendampingi korban kekerasan berbasis gender.
Sebagaimana diketahui, UPT PPA berada di bawah naungan Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Kota Yogya.
“Sudah ada personel khusus di UPT PPA, untuk pendampingan korban, baik secara psikologi maupun hukum,” pungkasnya.