Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Ketua KPK Teken Sprindik untuk Hasto Hanya 3 Hari Setelah Sertijab Pimpinan KPK

Ketua KPK yang baru, Setyo Budiyanto | tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang baru, Setyo Budiyanto meneken Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto hanya tiga hari setelah ia dilantik dan melakukan serah terima jabatan dengan pejabat lama.

Sebagaimana diketahui, Setyo Budiyanto resmi bertugas sebagai Ketua KPK mulai Jumat (20/12/2024).

Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto telah melantik Pimpinan dan Dewas KPK terpilih periode 2024-2029 di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 16 Desember 2024. Pelantikan itu berlangsung lebih cepat dari akhir masa jabatan KPK 2019-2024, yaitu pada 20 Desember 2024. Prabowo mempercepat pelantikan agar dapat menghadiri KTT D-8 di Kairo, Mesir.

Adapun, Sekjend PDIP, Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap yang melibatkan buronan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Harun Masiku.

Selain itu, KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka dugaan perintangan penyidikan dalam kasus suap yang melibatkan Harun Masiku terhadap Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. Penetapan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka tertuang dalam surat perintah penyidikan atau sprindik Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tanggal 23 Desember 2024.

“KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/ 152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024 dengan uraian penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka Hasto Kristiyanto dan kawan-kawan yaitu dengan sengaja mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 24 Desember 2024.

Ketua KPK Setyo Budiyanto menyatakan Hasto memiliki peran vital dalam penyuapan tersebut hingga membantu pelarian Harun Masiku, kader PDIP yang juga menjadi tersangka kasus ini dan kini menjadi buronan. Berdasarkan penyidikan KPK, menurut Setyo, Hasto berperan mulai dari menyediakan uang suap. KPK menemukan sumber uang suap tersebut dari Hasto.

Setyo mengatakan, sejak awal Hasto memang ngotot untuk menjadikan Harun Masiku sebagai anggota DPR dari Daerah Pemilihan I Sumatera Selatan menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia. Padahal, seharusnya posisi Nazarudin saat itu digantikan oleh Riezky Aprilia yang mendapat suara kedua terbanyak dalam Pemilu 2019.

Hasto, kata Setyo, mengajukan judicial review ke Mahkamah Agung soal penetapan anggota pergantian antar waktu (PAW) agar Harun yang menggantikan Nazarudin Kiemas. Setyo juga menyatakan Hasto mengupayakan agar Riezky mau mengundurkan diri agar Harun Masiku yang menggantikan Nazarudin.

Ketika KPK hendak melakukan operasi tangkap tangan, kata Setyo, Hasto Kristiyanto memerintahkan Harun Masiku melarikan diri.

“Pada 8 Januari 2020 pada saat proses tangkap tangan KPK, HK memerintahkan Nurhasan menelpon Harun Masiku supaya merendam HP-nya dalam air dan segera melarikan diri,” kata Setyo.

Exit mobile version