Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Korupsi dan Tantangan dalam Wujudkan Good Governance Jadi Sorotan di Bintek ASN Tapanuli Tengah

Dr. Sugeng Riyanta saat menyampaikan materi dalam Bimbingan Teknis Peningkatan Kapasitas Kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Tapanuli Tengah yang diselenggarakan di Labersa Hotel & Convention Center, Samosir, Jumat (13/12/2024) | Foto: Suhamdani

SAMOSIR, JOGLOSEMARNEWS.COM Pentingnya pemahaman dan penerapan prinsip Good Governance dalam birokrasi menjadi sorotan utama dalam Bimbingan Teknis (Bimtek) Peningkatan Kapasitas Kinerja Aparatur Sipil Negara (ASN) Tapanuli Tengah yang diselenggarakan di Labersa Hotel & Convention Center, Samosir, Kamis (12/12/2024).

Acara tersebut menghadirkan dua orang narasumber, yakni Dr. Sugeng Riyanta, S.H.,M.H selaku Pj. Bupati Tapanuli Tengah dan Ketua Komisi Kejaksaan RI, Prof. Dr. Pujiyono Suwandi, S.H.,M.H.

Dalam paparannya, Dr. Sugeng Riyanta  menjelaskan bahwa pemberantasan korupsi sejauh ini masih menjadi tantangan besar, meskipun sudah ada lembaga-lembaga pengawasan seperti BPK, KPK, maupun kepolisian.

Ia menjelaskan selama ini ada dua persepsi yang berkembang tentang korupsi. Pertama, adalah persepsi bahwa korupsi bisa menjadi pendorong pertumbuhan ekonomi. Dalam persepsi ini, korupsi dilakukan sebagai dampak dari suatu keadaan.

Dicontohkan, seorang  pengusaha ingin mendirikan sebuah perusahaan, namun mentok di perijinan. Posisi seperti ini, memicu terjadinya upaya untuk melakukan penyuapan.

Kedua, persepsi bahwa korupsi sebagai penghambat ekonomi. Ini  memiliki anggapan bahwa persepsi pertama, di mana korupsi bisa menjadi stimulus ekonomi adalah tidak benar, dan hanya kamuflase.

Sugeng Riyanta menguraikan, korupsi dapat terjadi dalam berbagai bentuk yang memberikan keuntungan fisik bagi pelaku maupun yang tidak atau belum menimbulkan kerugian secara fisik.

Selain itu, suap menyuap juga menjadi masalah serius, di mana bahkan tanpa adanya uang, praktik ini dapat terjadi, seperti misalnya menjanjikan jabatan tertentu sebagai imbalan.

Bukti-bukti yang digunakan untuk mendukung pengusutan praktik-praktik korupsi tersebut bisa berupa perangkat elektronik, seperti handphone, yang digunakan untuk komunikasi.

Tindakan korupsi lainnya, jelas Sugeng,  termasuk penggelapan dalam jabatan, di mana seseorang yang memiliki kewenangan justru menyalahgunakan posisi tersebut untuk kepentingan pribadi.

Selain itu, benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa juga menjadi salah satu bentuk korupsi yang kerap terjadi, di mana pihak yang terlibat dalam proses pengadaan memiliki kepentingan pribadi yang mengarah pada penyalahgunaan wewenang.

Dalam kesempatan itu, Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M.H., Ketua Komisi Kejaksaan, juga menekankan pentingnya penerapan prinsip Good Corporate Governance (GCG) dalam pemerintahan. Ia menekankan bahwa transparansi, akuntabilitas, tanggung jawab, dan independensi adalah kunci untuk membangun pemerintahan yang baik dan profesional.

Merujuk pada prinsip tersebut, diharapkan para ASN dapat lebih memahami peran mereka sebagai pelayan publik yang tidak hanya bekerja berdasarkan peraturan, tetapi juga berlandaskan pada integritas dan prinsip-prinsip GCG. Dengan begitu, diharapkan birokrasi yang bersih dan berkompeten dapat terwujud untuk pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.

Sebagaimana diketahui, acara tersebut dihadiri oleh berbagai pihak, mulai dari staf ahli, kepala bagian, Pimpinan OPD, asisten hingga Tim Penggerak PKK Kabupaten Tapanuli Tengah.

Sekda Tapanuli Tengah Dr. Erwin Harahap  yang juga sekaligus sebagai moderator menjelaskan, Bimtek tersebut bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan kapasitas ASN dalam mendukung terwujudnya tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.

Ia menyampaikan bahwa seringkali ASN berada dalam posisi dilematis karena instruksi yang diterima oleh ASN, terkadang  bisa bertentangan dengan aturan atau undang-undang yang berlaku.

“ASN sering takut salah langkah karena berada di zona abu-abu, karena itulah, para ASN membutuhkan pencerahan melalui bimbingan teknis ini,” ujarnya.  Suhamdani

Exit mobile version