Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Kubu RK dan Dharma Pongrekun Tak Tandatangan Rekapitulasi KPU Jakarta, Ini Tanggapan Cak Lontong

Ketua Tim Pemenangan pasangan calon nomor urut 3, Pramono Anung dan Rano Karno, Lies Hartono alias Cak Lontong saat konferensi pers di Posko Pemenangan Pram-Doel di Jalan Cemara 19, Menteng, Jakarta, Minggu (8/12/2024) / tribunnews

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Sekalipun tim pasangan calon Ridwan Kamil-Suswono dan tim pasangan Dharma Pongrekun-Kun Wardana tidak mau menandatangani hasil rekapitulasi Pemilihan Gubernur (Pilgub Jakarta) 2024, namun hal itu tidak mengganggu proses yang dilakukan dan hasil rakapitulasi oleh  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Jakarta.

Hal itu diungkapkan oleh  Ketua Tim Pemenangan pasangan calon nomor urut 3, Pramono Anung- Rano Karno, Lies Hartono (Cak Lontong).

Cak Lontong mengaku menghormati keputusan dari Tim Ridwan Kamil-Suswono (RIDO) yang walkout saat rekapitulasi suara oleh KPUD Jakarta.

Demikian pula, ia juga menghormati tindakan walk out yang dilakukan  oleh tim Dharma Pongrekun-Kun Wardana.

“Terkait dengan walk out tadi tentunya kami dari pasangan 03 menghormati hak demokrasi saksi Paslon nomor 1 dan 2,” kata Cak Lontong saat konferensi pers di Posko Pemenangan Pram-Doel di Jalan Cemara 19, Menteng, Jakarta, Minggu (8/12/2024).

Cak Lontong menyakini, sikap walk out dan tidak maunya Tim pasangan calon nomor urut 1 dan 2 menandatangani hasil rekapitulasi suara tidak akan mempengaruhi keputusan dan hasil yang ditetapkan KPU Jakarta.

“Jadi secara proses tidak mengganggu atau mungkin pertimbangan teknis mereka walk out mungkin takut kalau keluarnya barengan terlalu berdesakan,” ujar Cak Lontong.

Dia juga menanggapi tudingan kubu Tim RIDO yang menyinggung soalnya kecurangan serta tingkat partisipasi yang rendah di Pilkada Jakarta.

Sebagaimana diketahui, pada  hasil Pilkada Jakarta 2024 KPU, Pramono Anung-Rano Karno Ungguli Ridwan Kamil-Suswono dan Dharma-Kun

Cak Lontong pun merinci jika Daftar Pemilih Tetap (DPT) di Jakarta sebanyak 8.214.007 pemilih.

Warga yang menggunakan hak suaranya 4.724.393 pemilih sama dengan 57,6 persen, hampir 58 persen.

Serta perlu diketahui sesuai dengan peraturan KPU No 18 tahun 2024 pasal 76 disebutkan bahwa KPU provinsi daerah khusus Jakarta menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur yg memperoleh suara sah lebih dari 50 persen dari jumlah suara sah sebagai pasangan calon gubernur dan wakil gubernur.

“Artinya jumlah suara yang meliputi pemilihan ya, kalau bicara tentang partisipasi yang hampir 58 persen saya kira itu juga tidak ada pengaruh terhadap legitimasi pelaksanaan pemilihan atau Pilkada di daerah khusus Jakarta karena bagiamanpun juga yang dilakukan KPUD,” jelasnya.

Dia juga menjelaskan soal formulir C6 yang sempat disinggung Tim RIDO tak terdistribusikan dengan baik ke masyarakat.

Cak Lontong menyebut, formulir C6 sudah mencapai 91 persen.

“Jadi saya kira kalau partisipasi masyarakat untuk mengikuti pemilihan akhirnya itu kembali kepada warga Jakarta untuk menggunakan hak suaranya, jadi penyelenggara pemilu sudah sangat profesional melaksanakan tugas karena 9 persen yang tidak terdistribusi pun itu sudah sangat jelas alasan-alasan teknisnya yang tadi juga sudah disampaikan di rapat pleno terbuka tadi,” kata Cak Lontong.

 

Exit mobile version