Beranda Umum Nasional Masyarakat Diimbau Waspadai Penipuan Berkedok Direktorat Jenderal Pajak

Masyarakat Diimbau Waspadai Penipuan Berkedok Direktorat Jenderal Pajak

ilustrasi penipuan online
Ilustrasi kasus penipuan online / tribunnews

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap modus penipuan yang mengatasnamakan lembaga tersebut.

Salah satu cara yang digunakan pelaku adalah mengirimkan file PDF melalui aplikasi perpesanan yang mengandung tautan berbahaya.

Sebagaimana diketahui, belakangan ini, beredar pesan berantai di WhatsApp yang menyebutkan adanya tangkapan layar akun bisnis DJP yang mengirimkan file PDF.

Pesan tersebut memperingatkan bahwa tautan dalam file itu dapat membahayakan, termasuk mencuri data pengguna yang terhubung ke layanan perbankan. Salah satu pesan menyebutkan, “Kalau ada link pajak ini masuk, jangan dibuka. Barusan pagi tadi teman kena karena nomor HP connect ke m-banking. Uang Rp 46 juta hilang raib, jadi mohon hati-hati.”

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Dwi Astuti, menegaskan pihaknya telah melakukan berbagai langkah pencegahan. “Kami telah memberikan pemberitahuan langsung kepada masyarakat dan melalui media sosial untuk mencegah terjadinya penipuan yang mengatasnamakan DJP,” ujar Dwi dalam keterangan tertulisnya, Senin, 30 Desember 2024.

DJP juga menyoroti modus penipuan lain seperti phishing, yang bertujuan mencuri data pribadi. Modus ini dilakukan melalui pesan email, SMS, atau platform daring lain yang mengatasnamakan DJP. Pesan tersebut biasanya meminta wajib pajak untuk memperbarui data pribadi dengan mengunduh aplikasi berbahaya atau mengakses tautan tertentu.

Baca Juga :  Presiden Prabowo Akan Maafkan Koruptor, Pukat UGM: Langkah Membayakan

Untuk itulah, DJP mengimbau masyarakat untuk selalu menjaga keamanan data pribadi dan memeriksa kebenaran informasi yang diterima. Wajib pajak dapat memverifikasi informasi melalui saluran resmi DJP, seperti:

  • Kring Pajak di nomor 1500200,
  • Email pengaduan@pajak.go.id,
  • Situs pengaduan.pajak.go.id,
  • Atau datang langsung ke kantor pajak terdekat.

Selain itu, DJP membagikan lima langkah konkret yang dapat dilakukan masyarakat untuk menghindari penipuan:

  1. Periksa Nomor WhatsApp: Jika menerima pesan melalui WhatsApp, pastikan nomor tersebut terdaftar di laman resmi DJP sesuai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) masing-masing. Daftar nomor resmi KPP dapat diakses di pajak.go.id/unit-kerja.
  2. Verifikasi Email: Pastikan email yang diterima menggunakan domain resmi @pajak.go.id. Email dengan domain selain itu dipastikan bukan dari DJP.
  3. Hindari File APK: Abaikan pesan yang berisi file dengan ekstensi APK yang mengatasnamakan DJP. DJP tidak pernah mengirimkan file berekstensi APK.
  4. Cek Tautan: Jangan klik tautan yang tidak berakhiran pajak.go.id. DJP hanya menggunakan tautan resmi dengan domain tersebut.
  5. Konfirmasi Rekrutmen: Untuk pengumuman terkait rekrutmen atau seleksi Calon Aparatur Sipil Negara (CASN) di DJP atau Kementerian Keuangan, pastikan informasi diverifikasi melalui laman resmi rekrutmen.kemenkeu.go.id.
Baca Juga :  KPK Tak Menutup Kemungkinan Periksa Megawati di Kasus Masiku

DJP menegaskan komitmennya untuk melindungi data wajib pajak dan mengajak masyarakat lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan yang mengatasnamakan instansi resmi.

www.tempo.co