SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Bikin resah, dua orang pemuda tanggung berhasil diamankan tim Unit Reskrim Polsek Karangmalang setalah melakukan aksi kejahatan pencurian dengan pemberatan di SDN Pelemgadung 3, Dukuh Jaten, Desa Pelemgadung, Kecamatan Karangmalang, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah.
Dua orang maling di SDN Pelemgadung berinisial APR (21) dan RAW (16) warga Sambirejo, Sragen.
Pada awak media Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi dalam keterangannya melalui Kapolsek Karangmalang Iptu Joni Kurniawan membenarkan kejadian tersebut. Aksi pencurian yang dilakukan APR dan RAW diketahui pada Selasa pagi sekitar pukul 04.30 WIB, ketika saksi Daliman, penjaga sekolah, menemukan pintu dan kaca kantor guru dalam kondisi rusak.
“Iya benar telah kami amankan 2 orang tersangka pencurian di SDN Pelemgadung,” kata Iptu Joni Kurniawan pada Rabu (11/12/2024).
Kronologi kejadian bermula saat kepala sekolah Muhammad Mashuri memeriksa lokasi dan mendapati beberapa barang milik sekolah hilang, termasuk tiga tabung gas LPG 3 kg, uang tunai Rp378.000, dagangan kantin, dan dua ekor ayam bangkok. Total kerugian diperkirakan mencapai Rp 4,5 juta. Kasus ini lantas dilaporkan pihak sekolah ke Polsek Karangmalang untuk di lakukan penyelidikan.
Dari hasil pendalaman oleh Polsek Karangmalang, pelaku diduga masuk ke sekolah dengan cara merusak pintu dan memecahkan kaca. Setelah berhasil masuk, mereka mengambil barang-barang milik sekolah tanpa seizin pemilik.
“Setelah menerima laporan, Unit Reskrim Polsek Karangmalang segera bergerak ke lokasi kejadian untuk melakukan olah TKP dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi,” jelasnya.
Berbekal informasi, tim opsnal berhasil menangkap kedua pelaku di wilayah Ngarum, Kecamatan Ngrampal, Sragen, pada sore harinya. Barang bukti hasil curian, termasuk makanan ringan, minuman sachet, ayam, dan tabung gas, turut diamankan.
Iptu Joni menyampaikan bahwa pihak kepolisian telah melakukan serangkaian tindakan, mulai dari olah TKP, pemeriksaan saksi, hingga pengamanan pelaku beserta barang bukti. Pelaku dewasa akan diproses sesuai hukum, sementara pelaku di bawah umur ditangani oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Sragen sesuai prosedur perlindungan anak.
“Kedua pelaku dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal tujuh tahun,” ujarnya.
Huri Yanto