SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Perayaan Natal 2024 membawa berkah bagi umat Kristiani yang tengah menjalani masa hukuman. Sebanyak 21 narapidana (napi) di Lapas Kelas II A Sragen, Jawa Tengah, mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi yang diberikan oleh pemerintah melalui Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Rabu (25/12/2024).
Pada kesempatan ini, sebanyak 18 narapidana mendapatkan remisi berupa pengurangan hukuman selama satu bulan, sementara tiga lainnya mendapatkan pengurangan masa hukuman hingga 1,5 bulan. Para narapidana yang memperoleh remisi berasal dari berbagai kasus, di antaranya 17 orang dari kasus narkoba, 1 orang dari kasus pelanggaran Undang-Undang Perkawinan Anak (UUPA), 2 orang dari kasus penipuan, dan 1 orang dari kasus penganiayaan. Namun, tidak ada napi yang memenuhi syarat untuk mendapatkan remisi bebas.
Kepala Seksi Pembinaan dan Pendidikan Lapas Sragen, David Saptoaji Putra, menjelaskan bahwa remisi ini diberikan sebagai bentuk apresiasi atas keberhasilan narapidana dalam mengikuti program pembinaan dan mematuhi aturan yang berlaku.
“Iya, perayaan Natal merupakan momen yang bermakna bagi seluruh lapisan masyarakat, termasuk warga binaan pemasyarakatan. Penyerahan remisi ini diberikan kepada mereka yang berprestasi, mematuhi program pembinaan, dan memenuhi syarat sesuai ketentuan perundang-undangan,” ujar David kepada JOGLOSEMARNEWS.COM .
Secara nasional, tercatat sebanyak 15.976 narapidana menerima remisi khusus Natal 2024. David berharap, pengurangan hukuman ini dapat menjadi motivasi bagi para narapidana untuk memperbaiki diri dan menjadi pribadi yang lebih baik di masa depan.
Sebagai bagian dari perayaan Natal, Lapas Sragen juga memberikan kesempatan kepada narapidana beragama Kristiani untuk mengikuti ibadah misa bersama keluarga di gereja dalam lingkungan lapas. Meski hanya sesaat, momen ini memberikan kesempatan bagi mereka untuk menikmati kebersamaan dengan keluarga di tengah suasana Natal.
Huri Yanto