Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Panduan Lengkap Cara Cek dan Menarik Dana PIP

Pelajar

Ilustrasi pelajar SMP. AI

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM Program Indonesia Pintar (PIP) merupakan inisiatif pemerintah untuk memberikan bantuan finansial kepada anak-anak dari keluarga kurang mampu. Tujuan utama program ini adalah meningkatkan akses pendidikan, mengurangi angka putus sekolah, dan memastikan setiap anak Indonesia memiliki kesempatan untuk belajar.

Bagi penerima manfaat, penting untuk memahami cara cek status penerimaan PIP dan proses pencairan dananya. Berikut panduan lengkap yang mudah dipahami.

Status penerimaan PIP dapat dicek secara mandiri melalui platform resmi yang telah disediakan. Salah satu cara yang paling mudah adalah menggunakan aplikasi SIPINTAR. Langkah-langkahnya sebagai berikut:

– Akses laman resmi: Buka https://pip.kemdikbud.go.id/.
– Cari penerima PIP: Klik pada kotak “Cari Penerima PIP”.
– Masukkan data: Isi NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) dan NIK (Nomor Induk Kependudukan).
– Jawab verifikasi: Ketik jawaban dari soal penghitungan yang muncul, lalu klik “Cek Penerima PIP”.
– Lihat status: Informasi mengenai status penerima PIP akan langsung ditampilkan.

Dengan mengikuti langkah-langkah ini, penerima manfaat bisa memastikan apakah mereka terdaftar sebagai penerima PIP atau tidak.

Setelah memastikan status penerimaan, langkah berikutnya adalah menarik dana PIP. Berikut dokumen yang perlu disiapkan:

– Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
– Fotokopi KTP orang tua
– Buku tabungan (rekening Simpel)

Jika belum memiliki rekening, penerima harus melakukan aktivasi di bank yang telah ditunjuk, yaitu:

– BRI: Untuk siswa SD dan SMP.
– BNI: Untuk siswa SMA dan SMK.
– BSI: Khusus siswa di Aceh.

Setelah dokumen lengkap, kunjungi bank sesuai jenjang pendidikan untuk proses pencairan dana.

Kriteria Penerima PIP
Tidak semua siswa SD, SMP, dan SMA sederajat terdaftar sebagai penerima PIP. Berikut kriteria utama penerima PIP:

1. Pemegang Kartu Indonesia Pintar (KIP).
2. Peserta didik dengan pertimbangan khusus, seperti:
– Anak yatim/piatu yang tinggal di panti asuhan atau panti sosial.
– Anak yang berpotensi putus sekolah atau baru kembali setelah putus sekolah.
– Korban bencana alam.
– Korban konflik politik atau daerah konflik.
– Anak berkebutuhan khusus (disabilitas).
– Anak dengan orang tua/wali yang menjadi narapidana atau tersangka.

Untuk peserta didik penyandang disabilitas berusia 6-12 tahun, persyaratan dapat dikecualikan.

Dengan mengetahui informasi ini, diharapkan penerima manfaat bisa lebih mudah mengakses dan memanfaatkan dana PIP untuk kebutuhan pendidikan mereka. Jangan ragu untuk bertanya ke sekolah atau dinas terkait jika ada kendala. Aris Arianto

Exit mobile version