Beranda Umum Nasional Pilkada Jakarta, Ini Alasan Golkar Tak Jadi Gugat ke MK

Pilkada Jakarta, Ini Alasan Golkar Tak Jadi Gugat ke MK

Partai Golkar yang mengusung pasangan Ridwan Kamil-Suswono akhirnya mengikuti hasil Pilkada Jakarta 2024 secara hukum dan tidak melakukan gugatan ke MK | tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  Partai Golkar pada akhirnya harus rela menerima kekalahan kandidat yang diusungnya dalam Pilkada Jakarta 2024, Ridwan Kamil-Suswono atas Pramono Anung-Rano Karno dari PDIP.

Sikap kerelaan itu diungkapkan oleh Wakil Ketua Umum (Wakil) Partai Golkar Idrus Marham, di mana hal itu  menurutnya adalah realitas politik yang memang harus diterima, meskipun secara politik merugikan.

Idrus mengatakan, Partai Golkar merupakan partai yang taat kepada azas negara dan hukum sehingga mengikuti hasil Pilkada Jakarta 2024 secara hukum.

“Kita ini taat azas, negara kita negara hukum, tidak boleh kita ambil langkah yang menabrak hukum,” kata Idrus dalam acara Puncak HUT Ke-60 Partai Golkar di Sentul International Convention Center, Bogor, Jawa Barat, Kamis (12/12/2024).

Selain itu, dia menyatakan bahwa Partai Golkar menerima kekalahan tersebut berdasarkan prinsip partai dan arahan Presiden Prabowo Subianto yang ingin pembangunan Indonesia berbasis azas kebangsaan, kekeluargaan, dan kebersamaan.

Baca Juga :  Gus Miftah Mundur Usai Kontroversi “Penjual Es Teh”, Ini Reaksi Presiden Prabowo

“Di suatu provinsi yang pemilihnya 6-12 juta maka ditentukan selisihnya itu tidak lebih dari 1 persen. Ternyata ini kan selisihnya berapa? Hampir 10 persen,” kata dia.

Adapun pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta Nomor Urut 1, Ridwan Kamil-Suswono maupun pasangan calon nomor urut 2 Dharma Pongrekun-Kun Wardana tidak kunjung mengajukan gugatan sengketa hasil Pilkada DKI Jakarta Tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Berdasarkan pantauan di Gedung MK, Jakarta, tim RK-Suswono dan Dharma-Kun tidak hadir saat pendaftaran gugatan. Begitu pula dengan pantauan di laman web resmi MK, tak ada gugatan yang tercatat atas nama kedua pasangan calon tersebut.

Baca Juga :  Zulhas Klaim Tak Akan Tebang Pohon untuk Cetak Sawah Baru di Papua

Padahal batas akhir pengajuan sengketa hasil Pilkada DKI Jakarta ke MK adalah Rabu (11/12/2024) pukul 23.59 WIB.

www.tempo.co