Beranda Daerah Prof. Pujiyono: Indonesia Masih Hadapi Tantangan Korupsi di Sektor Pemerintahan Desa

Prof. Pujiyono: Indonesia Masih Hadapi Tantangan Korupsi di Sektor Pemerintahan Desa

Ketua Komisi Kejaksaan RI, Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M.H tengah memberikan paparan di hadapan ratusan kepala desa di Tapanuli Tengah di Labersa Hotel & Convention Center, Samosir, Kamis (12/12/2024) | Suhamdani

SAMOSIR, JOGLOSEMARNEWS.COM Talkshow bertajuk “Peran Pemerintah Desa dalam Mendukung Program Asta Cita Melalui Visi Bersama Indonesia Maju Menuju Indonesia Emas 2045” digelar di Labersa Hotel & Convention Center, Samosir, Sumatera Utara, pada Kamis (12/12/2024) siang.

Acara ini menghadirkan Ketua Komisi Kejaksaan RI, Prof. Dr. Pujiyono, S.H., M.H  sebagai narasumber dan Dr. Sugeng Riyanta, S.H., M.H., yang juga Pj. Bupati Tapanuli Tengah, yang bertindak sebagai moderator sekaligus narasumber.

Dalam pemaparannya di hadapan ratusan kepala desa se-Tapanuli Tengah, Prof. Pujiyono menyoroti pentingnya integritas dalam mengelola pemerintahan desa. Ia mengingatkan bahwa korupsi memiliki dampak buruk tidak hanya bagi pelaku, tetapi juga bagi keluarga mereka.

“Korupsi membawa stigma yang luar biasa bagi keluarga. Dalam beberapa kasus, anak-anak yang takut bersekolah karena ayahnya tersangkut kasus korupsi,” ungkapnya memberikan contoh.

Dalam skop yang lebih luas, Prof. Pujiyono menjelaskaan, bahwa maju tidaknya suatu negara dapat diukur dari Indeks Persepsi Korupsi (IPK). Semakin tinggi angka IPK, menandakan negara yang semakin maju. Sebagai contoh, Singapura dengan IPK tinggi berhasil menunjukkan kualitas pelayanan publik yang baik, ketertiban masyarakat yang terjaga, dan fasilitas umum yang memadai.

“Selama 2023 hingga 2024, IPK Indonesia masih berada di angka 34. Angka ini mencerminkan pelayanan publik yang belum maksimal,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menekankan peran kepala desa sebagai ujung tombak pemerintahan yang bersinggungan langsung dengan masyarakat. Menurutnya, kepala desa harus meninggalkan paradigma lama yang melihat diri mereka sebagai “raja” yang harus dilayani. Sebaliknya, kepala desa harus menjadi pelayan masyarakat yang transparan dan akuntabel, terutama dalam pengelolaan dana desa.

 Tiga Fungsi Strategis Kepala Desa

Dr. Sugeng Riyanta, dalam kesempatan yang sama, memaparkan tiga fungsi strategis kepala desa. Pertama adalah fungsi regulatif, di mana kepala desa memiliki kewenangan untuk membuat peraturan desa (Perdes).

Pj. Bupati Tapanuli Tengah, Dr. Sugeng Riyanta, S.H., M.H (kanan) memberikan kenang-kenangan kepada Ketua Komisi Kejaksaan RI, Prof. Dr. Pujiyono, S.H.,M.H | Suhamdani

“Posisi Kepala Desa ini tidak main-main, karena dia memiliki kewenangan yang lebih strategis dibanding camat. Camat tidak memiliki peraturan sendiri, sementara kepala desa bisa membuat Perdes,” jelas Sugeng.

Fungsi kedua adalah fungsi pembangunan (development), yaitu membangun masyarakat melalui pengelolaan dana desa yang tepat sasaran. Sugeng mengingatkan bahwa dana desa bukanlah milik pribadi kepala desa dan harus dikelola oleh bendahara sesuai aturan.

Sementara itu fungsi ketiga adalah pemberdayaan (empowering), yaitu memberdayakan masyarakat miskin agar lebih berdaya secara ekonomi. Sugeng mencontohkan, kepala desa harus inovatif dalam mencarikan solusi bagi warganya yang kurang mampu, seperti mencari sponsor atau membuat program pemberdayaan.

“Jika seorang kepala desa bisa tidur nyenyak sementara warganya terlantar, itu artinya dia belum bekerja dengan baik,” ujarnya.

 Tantangan untuk Kepala Desa

Dalam sesi tanya jawab, seorang kepala desa sempat mengeluhkan rendahnya gaji  kepala desa yang tidak mencukupi kebutuhan hidup, termasuk tingginya biaya sosial sesuai dengan status yang disandangnya.

Menanggapi hal ini, Prof. Pujiono menyarankan kepala desa untuk bersikap bijak dan mampu membedakan antara kebutuhan dan keinginan. Seorang kepala desa memang perlu memenej keuangan dengan bijaksana.

“Namun jika dirasa, gaji kepala desa tidak mencukupi untuk kebutuhan hidup, tentu hal itu perlu dikaji dan diusulkan melalui jalur atau kanal-kanal yang sudah tersedia. Apalagi kepala desa memiliki wadah bernama Papdesi (Perkumpulan Aparatur Desa Seluruh Indonesia),” ujarnya.

Sugeng Riyanta menambahkan bahwa Papdesi sebagai wadah kepala desa haruslaha  solid dan berani menyuarakan aspirasi secara argumentatif. Ia juga mengingatkan pentingnya kepala desa mengawal kebijakan bupati, terutama dalam situasi politik yang diperkirakan bakal dinamis pasca-Pilkada 2024.

“Bupati yang diusung partai minoritas akan menghadapi tantangan besar di DPRD. Di sinilah peran kepala desa sangat penting untuk ikut mengawal program-program bupati demi kepentingan masyarakat,” pungkas Sugeng.

Utamakan Kebersamaan

Acara tersebut dirangkai dengan Gala Dinner pada malam harinya, di outdoor lantai 2 Labersa Hotel & Convention Center.  Dalam  sambutannya, Sekda Tapanuli Tengah,  Dr. Erwin Harahap menjelaskan, acara tersebut merupakan bagian dari seluruh rangkaian kegiatan yang digelar untuk mempersatukan kembali persepsi para kepala desa usai pelaksaan Pilkada 2024.

Ia menjelaskan, beberapa bulan lalu, para pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) dan kepala desa  masih beragam warna dan tujuan.

“Karena Pilkada sudah usai, maka kita perlu kembali satu tujuan untuk membangun Tapanuli Tengah,” paparnya.  Suhamdani