Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Ribut Soal Bisnis Burung,  Warga Bantul Ini Dikeroyok 3 Orang dengan Palu dan Balok Kayu

Polisi menghadirkan tersangka tindak pengeroyokan di Kapanewon Kasihan, Kabupaten Bantul, saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Jumat (13/12/2024) | tribunnews

BANTUL, JOGLOSEMARNEWS.COM Tiga tersangka tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di sebuah ruko Jalan Bibis, Padukuhan Kembaran, Kalurahan Tamantirto, Kapanewon (kecamatan) Kasihan, Kabupaten Bantul, akhirnya berhasil diringkus Polisi.

Menurut Kapolsek Kasihan, Kompol Suharno, insiden itu terjadi pada Kamis (5/11/2024) sekira pukul 23.00 WIB, saat istri korban mendengar suara orang datang ke kios dan ngobrol bersama suaminya.

“Kemudian korban menawari minum kopi, tidak lama kemudian sekira lima menit datang orang lagi mengucapkan assalamualaikum kemudian masuk kios dan korban menawarkan kopi lagi,” katanya kepada awak media, saat jumpa pers di Mapolres Bantul, Jumat (13/12/2024).

Identitas tiga tersangka tersebut adalah AE (35), warga Godean, Kabupaten Sleman, NH (28) dan DE (45), warga Gamping, Kabupaten Sleman.

Setelah selesai mengobrol tiba-tiba istri korban mendengar suara dan melihat kandang burung roboh serta melihat suaminya sudah dikeroyok oleh tiga orang yang tidak dikenal menggunakan palu dan balok kayu.

Melihat kejadian itu, istri korban berteriak-terik minta tolong, kemudian warga datang. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka pada bagian kepala dan mengeluarkan darah.

Tidak lama kemudian petugas dari Polsek Kasihan datang memberikan pertolongan kepada korban dan membawanya ke RS PKU Muhammadiyah Gamping.

“Korban mengalami luka sobek pada bagian kepala tiga tempat, mendapat sembilan jahitan, dan luka pada bagian bawah mata satu jahitan, saat ini Korban rawat inap di RS PKU Muhammadiyah Gamping,” ujarnya.

Dari hasil pemeriksaan para saksi didapatkan keterangan dan cukup bukti mengarah kepada terduga tersangka.

Berdasarkan hasil penyelidikan dan penyidikan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kasihan melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku setelah dilakukan pemeriksaan pada Jumat (6/12/2024) sekitar pukul 15.50 WIB.

“Kemudian kepada tersangka dilakukan pemerisaan tersangka dan penahanan di Rutan Polsek Kasihan guna penyidikan lebih lanjut,” jelasnya.

Ternyata, para tersangka melakukan tindak kekerasan itu dikarenakan ada masalah soal bisnis burung. Di mana para tersangka itu merasa ditipu oleh korban.

“Pelaku itu sudah berbisnis dengan korban sekitar satu tahun. Jadi sistemnya, pakai modal terus ada tidak fair atau bagaimana terhadap pelaku dan korban tersebut. Dengan begitu, korban mengalami kerugian dengan total sekitar Rp 20 juta,” ucapnya.

Atas kejadian itu, para tersangka disangkakan Pasal 170 ayat (1) dengan pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan.

Exit mobile version