Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Rugikan Negara Rp  300 T di Kasus Korupsi Timah, Harvei Moeis  Diganjar 6,5 Tahun

Harvey Moeis telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang secara bersama-sama | tempo.co

JAKARTA,  JOGLOSEMARNEWS.COM – Terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindakan korupsi timah periode 2015-2022 yang mengakibatkan kerugian negara hingga Rp 300 triliun, Harvei Moeis divonis 6,5 tahun penjara.

Sebagaimana diketahui, Harvey diadili dalam perkara korupsi timah di wilayah izin usaha pertambangan pada PT Timah Tbk periode 2015 hingga 2022.

“Kami menghormati putusan yang telah diambil dan dibacakan oleh majelis hakim Tipikor terhadap terdakwa Harvey Moeis,” ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, melalui pesan singkat pada Senin (23/12/2024).

Harli menjelaskan, jaksa penuntut umum (JPU) masih memiliki waktu tujuh hari untuk memutuskan apakah akan menerima putusan tersebut atau mengajukan langkah hukum lain. Pasalnya, vonis yang dijatuhkan kepada Harvey Moeis lebih ringan hampir setengahnya dari tuntutan JPU. “Jadi kita tunggu sikap JPU, ya,” kata Harli.

Sebelumnya, majelis hakim menyatakan Harvey Moeis terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) secara bersama-sama. Ia melanggar Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-Undang (UU) Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Hakim ketua, Eko Aryanto, menjatuhkan vonis pidana penjara selama 6 tahun 6 bulan kepada Harvey Moeis dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Senin, 23 Desember 2024. Hukuman tersebut jauh lebih ringan dibandingkan tuntutan jaksa, yang meminta 12 tahun penjara. Majelis hakim mempertimbangkan bahwa tuntutan tersebut terlalu berat jika dibandingkan dengan tingkat kesalahan terdakwa.

Selain hukuman penjara, Harvey Moeis juga dijatuhi pidana denda sebesar Rp 1 miliar dengan subsider kurungan selama enam bulan. Ia juga diwajibkan membayar pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 210 miliar. Jika uang pengganti tidak dibayar dalam waktu satu tahun setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda milik Harvey dapat disita. Apabila hasil penyitaan tidak mencukupi, maka hukuman kurungan tambahan selama dua tahun akan diberlakukan.  

Exit mobile version