Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Sadis! Guru Ini  Ikat Siswi SMP di Magelang, Kemudian Lakukan  Pelecehan Seksual

Seorang guru berinisial AS (53), warga Desa Pitrosari, Kecamatan Wonoboyo, Kabupaten Temanggung, ditetapkan tersangka atas kasus tindak pidana pelecehan seksual terhadap seorang siswi berusia 13 tahun | tempo.co

MAGELANG, JOGLOSEMARNEWS.COM Guru mestinya menjadi teladan dan panutan. Namun, guru yang satu ini jauh dari anggapan ideal tersebut, karena justru melakukan pelecehan seksual terhadap siswi SMP usia 13 tahun di Kecamatan Windusari, Kabupaten Magelang.

Guru tersebut berinisial AS (53), warga Desa Pitrosari, Kecamatan Wonoboyo, Kabupaten Temanggung.  Kini statusnya adalah tersangka atas kasus tindak pidana pelecehan seksual.

Insiden memilukan tersebut terjadi pada

Kejadian tersebut terjadi pada Rabu, 11 Desember 2024, sekitar pukul 06.15 WIB, di ruang OSIS sekolah.

Korban, seorang pelajar kelas VIII berinisial S, melaporkan kejadian itu ke Polresta Magelang setelah menceritakan pengalaman traumatisnya kepada seorang guru.

Kapolresta Magelang, Kombes Pol Mustofa mengungkapkan, tersangka sering mengirim pesan WhatsApp kepada korban dengan panggilan mesra, seperti ‘sayang’, untuk membangun hubungan emosional.

Selain itu, tersangka juga kerap menawarkan tumpangan kepada korban untuk berangkat maupun pulang sekolah.

Pada hari kejadian, tersangka menyeret korban ke ruang OSIS, mengunci pintu, dan mengikat tangan korban.

“Setelah itu, tersangka melancarkan tindakan pelecehan seksual,” ungkap Mustofa, Senin (23/12/2024).

Korban berhasil kabur saat tersangka lengah ketika mencari barang di dalam tasnya.

Namun, pada malam harinya, tersangka kembali mengirimkan gambar tidak senonoh kepada korban melalui WhatsApp.

Peristiwa ini membuat korban trauma, hingga keesokan harinya dia melapor ke Polresta Magelang.

Polisi telah mengamankan barang bukti berupa satu set seragam dan pakaian dalam milik korban.

Hingga kini, lima saksi telah diperiksa, dan polisi mengungkapkan adanya potensi korban lain yang juga akan melapor.

Jadi ada beberapa korban lain yang akan melaporkan tersangka.”

“Informasi dari guru, ada dua korban yang akan melapor terkait peristiwa yang sama jadi jumlah korban kemungkinan akan bertambah,” ungkap Mustofa.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 6c Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, dengan ancaman hukuman maksimal 16 tahun penjara.

Exit mobile version