BANTUL, JOGLOSEMARNEWS.COM – Jumlah kasus kecelakana lalu lintas di Kabupaten Bantul tahun 2024 ini meningkat tajam dibanding tahun sebelumnya. Jika tahun lalu hanya terjadi 1.941 kasus kecelakaan, maka di tahun 2024 ini terdapat 2.003 kejadian kecelakaan lalu lintas.
“Dari kasus itu, ada 2.451 orang mengalami luka ringan pada tahun 2024, sedangkan 2.289 orang mengalami luka ringan pada tahun 2023,” kata Kapolres Bantul, AKBP Michael R Risakotta, saat menghadiri jumpa pers di Mapolres Bantul, Senin (30/12/2024).
Michael lebih lanjut menjelaskan, kerugian material dari kejadian laka lantas pada tahun 2024 mencapai Rp 5,015 miliar, sedangkan pada tahun sebelumnya hanya sampai di angka Rp 750,355 juta.
Dari kejadian kecelakaan lalu lintas itu, tercatat sejumlah 149 orang dinyatakan meninggal dunia pada tahun 2024, sedangkan 132 orang meninggal dunia pada tahun 2023.
“Laka lantas masih menjadi pembunuh tertinggi dibanding dengan angka pembunuhan karena kejahatan,” ucap Michael.
Adapun kasus pembunuhan di Kabupaten Bantul pada tahun 2024 tercatat ada empat kasus pembunuhan. Padahal tahun sebelumnya hanya terdapat dua kasus pembunuhan.
Michael menjelaskan, sepanjang tahun 2024, Polres Bantul mencatat bahwa pelaku kecelakaan lalu lintas terbanyak berasal dari kelompok usia 17-21 tahun dengan 404 kasus, diikuti kelompok usia 22-29 tahun sebanyak 363 kasus.
“Di sisi lain, korban kecelakaan lalu lintas tertinggi pada tahun yang sama berasal dari kelompok usia 60 tahun ke atas dengan 480 kasus, serta kelompok usia 15-19 tahun yang mencapai 390 kasus,” jelasnya.
Penyebab utama tingginya angka kecelakaan lalu lintas umumnya adalah pelanggaran lalu lintas yang mencerminkan kurangnya kepatuhan pengendara terhadap aturan yang berlaku. Banyak pengendara yang melaju dengan kecepatan tinggi tanpa disertai kewaspadaan yang memadai, sehingga sering kali berujung pada kecelakaan.
Selain itu, lokasi kecelakaan juga banyak ditemukan di area permukiman. Pelanggaran yang sering terlihat antara lain pengendara yang tidak memakai helm, membawa penumpang lebih dari dua orang, serta kendaraan yang tidak dilengkapi perlengkapan standar seperti spion, plat nomor, atau penggunaan knalpot bising.
“Oleh karena itu, untuk mencegah pelanggaran lalu lintas, sepanjang tahun 2024, Polres Bantul telah memberikan teguran kepada 28.236 pelanggar lalu lintas dan menindak dengan tilang sebanyak 22.351 kasus. Sebagai perbandingan, pada tahun 2023, jumlah teguran yang diberikan mencapai 60.086 kasus, sedangkan tilang sebanyak 78.868 kasus,” ungkapnya.
Dari data tersebut, jumlah pelanggar lalu lintas yang berstatus pelajar pada tahun 2024 tercatat sebanyak 8.206 orang, angka yang jauh lebih tinggi dibandingkan tahun 2023 yang hanya mencapai 4.548 pelanggar.
“Oleh karena itu, penting untuk meningkatkan kesadaran akan keselamatan lalu lintas di kalangan remaja dan pelajar, serta memberikan pendidikan yang tepat agar mereka lebih berhati-hati dan bertanggung jawab saat berkendara,” pungkasnya.