Beranda Daerah Wonogiri Surat Suara Tidak Sah Tembus 25 Ribu Lebih, Terbanyak Sepanjang Sejarah, Setara...

Surat Suara Tidak Sah Tembus 25 Ribu Lebih, Terbanyak Sepanjang Sejarah, Setara DPT Satu Kecamatan loh Bos

Rekapitulasi
Rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilgub dan Pilbup Wonogiri tingkat Kabupaten, Selasa (3/12/ 2024) di Gedung Sasana Mulyo Selogiri. Joglosemarnews.com/Aris Arianto

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Jumlah surat suara tidak sah dalam pemungutan suara Pilkada Wonogiri 2024 tergolong tinggi. Sementara KPU Wonogiri mulai menggelar rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilgub dan Pilbup Wonogiri tingkat Kabupaten, Selasa (3/12/ 2024) di Gedung Sasana Mulyo Selogiri, rapat pleno diselenggarakan selama dua hari.

Informasi yang dihimpun, jumlah surat suara tidak sah itu merupakan yang tertinggi selama pelaksanaan pemilihan umum di kabupaten Jateng tenggara.

Beberapa waktu lalu Pj Sekda Wonogiri, FX Pranata, menyatakan bahwa persentase surat suara tidak sah tergolong tinggi dibandingkan dengan pilkada atau event pemilihan sebelumnya.

Berdasarkan data akhir yang dihimpun oleh Desk Pilkada Wonogiri 2024, dari total Daftar Pemilih Tetap (DPT) sebanyak 842.326 orang, sebanyak 589.157 suara masuk atau sekitar 69 persen dari total DPT.

Dari jumlah itu, pasangan calon Setia (Setyo Sukarno-Imron Rizkyarno) meraih 307.913 suara atau 52,26 persen, sedangkan pasangan Tangguh (Tarso-Kristian Teguh Suryono) memperoleh 255.623 suara atau 43,39 persen.

Namun, yang mengejutkan adalah adanya 25.621 surat suara tidak sah, yang setara dengan 4,35 persen dari total suara masuk.

Jumlah surat suara tidak sah ini bahkan setara dengan jumlah pemilih di satu kecamatan di Wonogiri. Untuk diketahui, Wonogiri memiliki 25 kecamatan. Sebagai contoh DPT Kecamatan Batuwarno di angka 14 ribu, Nguntoronadi 20 ribu, Wuryantoro 21 ribuan.

Menurut FX Pranata, paling tidak terdapat tiga jenis surat suara yang dinyatakan tidak sah. Meliputi surat suara tidak dibuka penuh tetapi langsung dicoblos, surat suara dicoblos di semua kotak pasangan calon, dan surat suara tidak dicoblos sama sekali.

Baca Juga :  Cerita Haru Para Buruh yang Tetap Setia Meski Upah Tak Pernah Naik

Hingga saat ini, penyebab pasti tingginya angka surat suara tidak sah masih menjadi pertanyaan. Faktor yang diduga menjadi penyebab di antaranya kurangnya sosialisasi kepada masyarakat, minimnya edukasi pemilih, atau ketidaktahuan teknis pemungutan suara.

“Kondisi ini terjadi merata di semua kecamatan di Wonogiri,” tambah FX Pranata.

Di sisi lain, tingkat partisipasi pemilih tercatat berada di angka 69,94 persen, atau 589.157 dari 842.326 DPT. Tidak sesuai target semula di kisaran 80 persen. Malah lebih rendah daripada Pileg/Pilpres 2024 lalu yang mencapai 77,14 persen.

Ditemui usai pembukaan rapat pleno terbuka rekapitulasi hasil penghitungan suara Pilgub dan Pilbup Wonogiri tingkat Kabupaten, Ketua KPU Wonogiri Satya Graha mengatakan, terkait surat suara yang rusak memang menjadi perhatian. Kondisi tersebut merata di semua kecamatan.

Untuk surat suara tidak sah Pilgub Jateng 2024 malah lebih tinggi.

Diiyakan juga soal partisipasi yang turun. Hanya saja kondisi tersebut terjadi secara merata di hampir semua daerah yang menggelar Pilkada 2024.

“Secara umum pelaksanaan proses pemungutan dan penghitungan suara Pilkada 2024 berjalan lancar dan aman,” sebut Ketua KPU Wonogiri Satya Graha.

Ketua KPU Wonogiri Satya Graha memohon kepada semua pihak untuk tetap tenang dan mengikuti proses rekapitulasi hasil pemilihan secara berjenjang sampai adanya hasil resmi oleh KPU

Baca Juga :  Pilbup Wonogiri, Setia 54 Persen Tangguh 45 Persen

Secara garis besar, proses rekapitulasi dilaksanakan dengan cara menyandingkan data hasil rekapitulasi di tingkat kecamatan dengan data saksi dan Bawaslu. Apabila terdapat perbedaan data dan mengharuskan adanya koreksi, akan dilakukan langsung pada aplikasi
Sirekap.

Hasil rekapitulasi tingkat kecamatan dibacakan oleh PPK sesuai jadwal yang telah disusun.

Jika tidak ada permohonan perselisihan hasil Pemilihan, berdasarkan PKPU 18/2024, penetapan Bupati dan Wakil Bupati terpilih akan dilaksanakan paling lama 3 hari setelah Mahkamah Konstitusi secara resmi memberitahukan permohonan yang teregistrasi dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi kepada KPU.

Sedangkan untuk Hasil Rekapitulasi Penghitungan Suara Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur akan dibacakan dan ditetapkan pada rapat pleno terbuka hasil penghitungan suara pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur yang diselenggarakan oleh KPU Provinsi Jawa Tengah yang direncanakan tanggal 7-8 Desember 2024. Aris Arianto