Beranda Nasional Jogja Teganya! Ayah Tiri di Gunungkidul Ini Cabuli Anaknya yang Masih di Bawah...

Teganya! Ayah Tiri di Gunungkidul Ini Cabuli Anaknya yang Masih di Bawah Umur

korban oknum guru ngaji
ilustrasi korban pencabulan

GUNUNGKIDUL, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kelakuan ayah tiri di Kapanewon Patuk, Kabupaten Gunungkidul berinisial KM (48) ini sungguh tak dapat menjadi contoh kebaikan.

Pasalnya, ia tega menyetubuhi anak tirinya hingga berulang kali.  Adapun korban saat ini masih berusia 15 tahun, alias masih di bawah umur.

Kasat Reskrim Polres Gunungkidul AKP Ahmad Mirza mengatakan, kejadian itu terbongkar saat korban mengadu kepada ibunya atas kelakuan bejat yang  dilakukan oleh pelaku, pada Minggu (24/11/2024) lalu.

“Saat itu, korban diajak bersetubuh oleh pelaku namun korban menolaknya. Kemudian, pada pagi harinya korban menceritakan kejadian itu kepada sang ibu, dan ternyata korban mengaku sudah disetubuhi sebanyak tiga kali oleh pelaku sejak 2023 lalu,”ujarnya saat dikonfirmasi pada Jumat (29/11/2024).

Dia menyebut pelaku menyetubuhi korban saat istrinya tidak berada di rumah.

Baca Juga :  Satu Korban Luka Bacok di Jogja, Polisi: Dua Geng Pelajar Saling Serang

Ketika melancarkan aksinya itu, pelaku selalu mengancam korban untuk tidak bilang ke ibunya serta mengungkit soal biaya yang sudah diberikan selama ini.

“Korban selalu di bawah ancaman pelaku dengan mengatakan untuk tidak memberitahu ke ibunya, sampai mengungkit-ungkit biaya yang sudah diberikannya kepada korban,”tutur dia.

Atas kejadian tersebut, ibu korban langsung melaporkan pelaku ke  pihak kepolisian. Mirza mengatakan, pelaku pun KM sudah diamankan pada 28 November 2024 lalu.

“Dan, saat ini sudah dilakukan penahanan terhadap pelaku.Sedangkan, untuk kondisi korban dalam keadaan baik namun tetap dilakukan pendampingan psikologis dari pihak kepolisian,”ucapnya.

Atas tindakan tersebut, pelaku terancam tindak pidana Persetubuhan atau Pencabulan terhadap anak sebagaimana dimaksud dalam pasal 81 atau 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak Menjadi Undang-Undang.

Baca Juga :  Kejahatan Jalanan Terjadi Lagi di Jogja, Satu Orang Alami Luka Bacok

“Ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” tandasnya.  

www.tribunnews.com