SUKOHARJO, JOGLOSEMARNEWS.COM — Karyawan PT Sritex mengaku was-was usai Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi emiten tekstil PT Sri Rejeki Isman Tbk (SRIL) terkait putusan pailit Pengadilan Niaga Semarang yang sebelumnya diajukan oleh PT Indo Bharat Rayon, Rabu, (18/12/2024).
“Jujur dari kita saat ini rasa was-was itu ada. Tapi kita berharap semoga ini semua segera berlalu. Sehingga kita bisa bekerja kembali seperti sedia kala kerja dengan tenang,” ungkap Indriyati (43) karyawan bagian garmen.
Indriyati kemudian mempertanyakan bagaimana nasibnya ke depan. Masih bekerjakah di Sritex, usai putusan pailit tersebut.
“Ke depannya itu gimana, masih bekerjakah kita disini. Harapan kita tetap masih pengen bekerja disini. Saya itu sudah kurang lebih 25 tahun kerja disini, dari saya muda. Suami saya juga kerja disini, bagian satpam,” katanya.
Meski demikian, dirinya mengaku hingga saat ini hak-haknya sebagai karyawan masih tetap terpenuhi. Gaji juga masih full diterimanya.
“Kalau untuk garmen sendiri ga ada yang dirumahkan. Bahkan untuk saat ini masih over time,” terangnya.
Diketahui usai putusan pailit yang ditetapkan oleh Pengadilan Niaga Semarang. Manajemen PT Sritex berusaha melakukan upaya hukum Peninjauan Kembali (PK).
“Upaya hukum ini kami tempuh, agar kami dapat menjaga keberlangsungan usaha, dan menyediakan lapangan pekerjaan bagi 50 ribu karyawan yang telah bekerja bersama-sama kami selama puluhan tahun. Langkah hukum ini kami tempuh, tidak semata untuk kepentingan perusahaan tetapi membawa serta aspirasi seluruh keluarga besar SRITEX”, ungkap Iwan Kurniawan Lukminto (Wawan), Direktur Utama SRITEX. Ando