Site icon JOGLOSEMAR NEWS

2 ASN di Gunungkidul Ini Asyik Terlibat Perselingkuhan, Tak Nyadar Bisa Terancam Sanksi Pemecatan

Ilustrasi selingkuh

GUNUNGKIDUL, JOGLOSEMARNEWS.COM – Cinta itu buta, dan karena buta, maka cinta tak kenal tempat. Maka cinta kadang bisa melompati batas-batas yang semestinya ditaati, yakni pernikahan.

Jika tak mampu menahan emosi dan tak mampu mengelola cinta dengan baik, maka bukan tidak mungkin seseorang bisa terseret dalam lakon perselingkuhan.

Lakon inilah yang sekarang dialami oleh dua orang Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Gunungkidul.

Dua ASN yang berinisial JS dan S yang masing-masing sudah berkeluarga ini bertugas di Kapanewon (kecamatan) Purwosari dan Kapanewon Panggang.

Kepala Bidang Status Kinerja dan Kesejahteraan Pegawai BKPPD Gunungkidul, Sunawan, mengatakan saat ini akan dibentuk tim untuk melakukan pemeriksaan kepada yang bersangkutan.

“Sebelumnya, pelapor yakni suami dari istri yang diduga berselingkuh ini sudah kami panggil untuk klarifikasi kejadian, pada 7 Januari 2025 lalu. Menindaklanjuti keterangan pelapor maka kami akan membentuk tim untuk memeriksa terlapor,” ujarnya pada Senin (27/1/2025).

Sunawan mengatakan, diperkirakan proses pemeriksaan terhadap kedua ASN tersebut paling cepat dilakukan pada  Februari mendatang.

“Sembari mengumpulkan keterangan dari saksi-saksi dan bukti-bukti terkait oleh tim, maka pemeriksaan  terhadap terlapor akan dilakukan pada Februari mendatang,” terang dia.

Ia menuturkan setelah dilakukan pemeriksaan,  tim  akan menyusun Naskah Hasil Pemeriksaan (NHP) sebagai langkah lanjutan.

Jika terbukti melanggar maka sanksi yang diberikan disesuaikan dengan aturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1983 jo PP 45 Tahun 1990, serta PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Kedisiplinan PNS, yang mengatur sanksi terhadap ASN yang melanggar norma-norma kedisiplinan, termasuk perselingkuhan.

“Sanksi yang paling berat yakni pemecatan,” tutur dia.

Sementara itu, Sunawan mengatakan saat ini kedua ASN tersebut masih aktif  berkerja di kantor masing-masing.

Exit mobile version