Site icon JOGLOSEMAR NEWS

600 Personel TNI AL Bongkar Pagar Laut, Menteri KKP: Stop, Itu Barang Bukti

Pagar laut yang menjadi kontroversi di perairan Tangerang | tribunnews

TANGERANG, JOGLOSEMARNEWS.COM Drama apa lagi? Ketika atas nama perintah Presiden TNI AL mulai membongkar pagar laut yang dinilai  merugikan nelayan, Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP), Wahyu Sakti Trenggono bilang: Stop pembongkaran, karena masih dalam proses investigasi.

Meski demikian, Panglima TNI, Jenderal Agus Subiyanto menegaskan bahwa pembongkaran pagar laut tetap dilanjutkan.

“(Pembongkaran) lanjut,” kata Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto saat dikonfirmasi, Minggu (19/1/2025).

Agus menjelaskan, pembongkaran pagar laut sesuai perintah Presiden Prabowo Subianto.

“Sudah perintah Presiden,” tegas dia.

Menurut Agus, pembongkaran pagar laut ditargetkan selesai secepatnya. Sebab, pagar laut tersebut mengganggu aktivitas nelayan setempat.

“Masyarakat yang mau mencari ikan tidak ada akses, sehingga dibuka supaya masyarakat bisa mencari ikan ke laut,” imbuh dia.

Minta Dihentikan

Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) Sakti Wahyu Trenggono mengaku telah berkomunikasi via telepon dengan Kepala Staf Angkatan Laut (KSAL) Laksamana TNI Muhammad Ali agar operasi pembongkaran pagar laut dapat dihentikan.

“Sekarang belum semuanya (pagar dibongkar) tapi tadi KSAL sudah nelpon pas rapat habis ini saya akan berkoordinasi dengan beliau,” ujarnya kepada wartawan di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, Minggu (19/1/2025).

Menteri KKP mengatakan pagar bambu sepanjang 30,16 kilometer tersebut masih menjadi barang bukti dalam proses penyelidikan oleh KKP. Trenggono menilai pagar laut tidak seharusnya dibongkar sebelum proses penyelidikan selesai.

Ia juga khawatir pencabutan pagar tanpa pengelolaan yang baik dapat menimbulkan dampak lain, termasuk terbawanya bambu oleh arus laut.

“Barang bukti yang masih dalam penyelidikan sebaiknya tidak dibongkar. Jika dibongkar, bisa menimbulkan masalah baru seperti terganggunya arus laut,” ujar Trenggono.

Menurutnya, pagar tersebut harus tetap berada di lokasi hingga KKP berhasil mengungkap dalang di balik pemasangan pagar misterius ini.

“Pencabutan itu mudah, tapi lebih penting untuk memastikan siapa yang memasang. Setelah semuanya jelas, baru pembongkaran dilakukan,” tambahnya.

Respons Menteri Lingkungan Hidup

Sementara itu, Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq justru tidak mempermasalahkan pembongkaran pagar laut tersebut. Meskipun, kasus pemasangan pagar ini masih dalam proses investigasi.

Faisol mengatakan, pihaknya sudah mengumpulkan semua data terkait kasus tersebut. Data tersebut nantinya akan diteliti oleh tim forensik untuk mengetahui ada tidaknya kerusakan lingkungan dalam kasus tersebut.

“(Pagar laut sudah dibongkar) enggak masalah, kebakaran setahun yang lalu masih bisa kita forensik kok. Jadi kita bisa lakukan antisipasi semua data sudah kita collect kok,” kata Faisol di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali, pada Minggu (19/1/2025).

Faisol mengatakan, timnya saat ini sudah mengumpulkan barang bukti, baik berupa dokumentasi maupun sampel dari lokasi kejadian.

Bersamaan dengan itu, pihaknya juga meminta keterangan sejumlah ahli untuk mengetahui dampak terhadap lingkungan terkait kasus pagar misterius tersebut.

“Pemanggilan para ahli juga kami lakukan untuk mendefinisikan apa yang sebenarnya terjadi dengan kondisi pemagaran tadi tentu mereka lebih expert,” kata Faisol.

Pembongkaran Ditargetkan 10 Hari Selesai

Pembongkaran pagar laut  itu sendiri melibatkan sebanyak 600 prajurit TNI Angkatan Laut (AL) bersama warga sekitar.  Pembongkaran dimulai dari Pantai Tanjung Pasir, Teluknaga, Kabupaten Tangerang dan akan berakhir di Pulau Cangkir, Kronjo.

Kepala Dinas Penerangan Angkatan Laut (Kadispenal), Laksma Wira Hady, mengatakan proses pencabutan pagar laut ini ditargetkan akan selesai selama 10 hari.

Namun, sambungnya, target penyelesaian itu akan disesuaikan dengan kondisi cuaca.

“Ini akan kita laksanakan secara bertahap, kalau pun kita setiap hari melaksanakan itu paling cepat 10 hari,” ujarnya.  

Exit mobile version