Beranda Nasional Jogja 83 Korban Penipuan Umrah PT HMS Adukan Kerugian ke Polda DIY

83 Korban Penipuan Umrah PT HMS Adukan Kerugian ke Polda DIY

Kasus Penipuan dan penggelapan PT Hasanah Magna Safari (HMS) di Polda DIY, Kamis (23/1/2025) | tribunnews

YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM –  Polda DIY kembali menerima laporan dari korban penipuan biro umrah PT Hasanah Magna Safari (HMS). Hingga kini, sebanyak 83 orang telah melapor ke posko pengaduan yang dibuka oleh Polda DIY, dengan total kerugian mencapai Rp 2,266 miliar.

Kasus tersebut bermula dari pengaduan sejumlah korban yang merasa dirugikan setelah membayar lunas paket umrah namun tak kunjung diberangkatkan. Salah satu korban, Yashinta Yustisia Yasmine, mengungkapkan bahwa ia telah memesan delapan paket umrah kelas bisnis dengan total pembayaran Rp 438 juta.

Meskipun telah melunasi biaya sejak Februari 2024, janji keberangkatan yang dijadwalkan pada akhir November 2024 tak kunjung terealisasi, sehingga ia memutuskan untuk melapor ke Polda DIY pada 28 November 2024.

Hingga saat ini, Polda DIY mencatat ada empat laporan yang masuk ke posko pengaduan. Salah satu laporan dilakukan secara langsung dengan jumlah korban mencapai 49 orang dan total kerugian Rp 1,5 miliar. Sementara itu, tiga laporan lainnya diterima melalui WhatsApp, termasuk laporan dari Jawa Timur dengan 29 korban yang dijanjikan berangkat umrah pada Ramadan 2025 dan kerugian sebesar Rp 602 juta.

Laporan lainnya berasal dari Jawa Barat dengan dua korban dan kerugian Rp 68 juta, serta dari Kalimantan Timur dengan tiga korban dan kerugian Rp 96 juta.

Baca Juga :  Dilibas Hujan dan Angin Kencang, 20 Rumah Warga di Gunungkidul Rusak Parah

Direktur Reserse Kriminal Umum Polda DIY, Kombes Pol FX Endriadi, menjelaskan bahwa jumlah korban yang belum diberangkatkan umrah dari Desember 2024 hingga April 2025 mencapai 291 orang, dengan total kerugian Rp 12 miliar. Selain itu, terdapat 11 paket Haji Furoda yang gagal diberangkatkan pada Mei hingga Juli 2025, dengan kerugian Rp 2,149 miliar.

Secara keseluruhan, kerugian yang dialami konsumen mencapai Rp 14 miliar. Berdasarkan penyelidikan, tersangka dalam kasus ini adalah Indri Dapsari (46), pemilik PT Hasanah Magna Safari, yang beralamat di Kelurahan Brontokusuman, Mergangsan, Kota Yogyakarta.

Modus penipuan yang dilakukan tersangka adalah menawarkan berbagai paket umrah, termasuk paket kelas bisnis dengan harga antara Rp 33 juta hingga Rp 48 juta. Namun, setelah menerima pembayaran lunas dari para jamaah, tersangka tidak memenuhi kewajibannya untuk memberangkatkan mereka atau mengembalikan uang yang telah dibayarkan.

Polda DIY telah menyita sejumlah barang bukti, seperti dokumen perjanjian, kuitansi pembayaran, lembar rekening, dan dokumen lain yang ditemukan di rumah tersangka, kantor agen, serta dari para korban.

Baca Juga :  Terbanting ke Aspal Setelah Diseruduk Innova di Jalan Wates, Nenek Ini Patah Kaki dan Luka di Sekujur Tubuhnya

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara. Untuk mempermudah pelaporan dari masyarakat, Polda DIY membuka posko pengaduan di lantai 1 Gedung Ditreskrimum Polda DIY. Posko ini beroperasi setiap hari dari pukul 09.00 hingga 17.00 WIB.

Masyarakat yang ingin melapor juga dapat menghubungi hotline WhatsApp di nomor 085-891-486-496 atau 089-535-206-0598. Polda DIY berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini demi memberikan keadilan kepada para korban.  

www.tribunnews.com