Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Advokat Ahmad Khozinudin Sebut Nama Aguan & Anthony Salim di Balik Pagar Laut Tangerang, Ini Profilnya

Advokat bernama Ahmad Khozinudin (tengah) menyebut Aguan (kiri) dan Anthony Salim (kanan) dalang di balik pagar laut Tangerang. Siapa sosok Ahmad Khozinudin?  | tribunnews

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM –  Terungkapnya aktor di balik pembangunan pagar laut di Tangerang Banten, tak bisa dilepaskan dari peran seorang pengacara bernama Ahmad Khozinudin.

Dialah pengacara yang sebelumnya pernah melayangkan gugatan terhadap proyek Pantai Indah Kapuk 2 (PIK 2).

Ahmad Khozinudin mengatakan sosok yang memiliki kepentingan untuk membangun pagar laut di perairan Tangerang adalah pendiri PT Agung Sedayu Group sekaligus pengembang PIK 2, Sugianto Kusuma alias Aguan.

Pria yang akrab disapa Khozin itu menyebut Aguan juga memiliki keterkaitan dengan CEO Salim Group, Anthony Salim.

“Siapa yang punya kepentingan (pagar laut di Tangerang)? Ya oligarki properti Pantai Indah Kapuk. Jadi di balik ini semua sebenarnya Aguan.”

“Kalau bicara Aguan, siapa lagi di balik itu? Ya Anthony Salim. Itu berangkat dari data ya,” kata Khozin dalam siniar Abraham Samad SPEAK UP yang tayang pada Selasa (21/1/2025).

Ahmad Khozinudin bukan hanya dikenal sebagai advokat, tetapi juga melabeli dirinya sebagai Sastrawan Politik. Identitas unik itu pernah ia tunjukkan melalui akun Instagramnya, @ahmadkhozinudin_channel.

Akun yang sempat memiliki lebih dari dua ribu pengikut itu dulunya menjadi wadah bagi Ahmad untuk berbagi pandangan dan karya-karyanya. Namun, kini akun tersebut tampak tak lagi aktif, meninggalkan jejak digital yang memancing rasa penasaran tentang perjalanan dan kiprahnya di dunia politik dan sastra.

Ahmad Khozinudin memiliki perjalanan karier yang menarik. Akun Instagramnya, @ahmadkhozinudin_channel, yang sempat memiliki lebih dari dua ribu pengikut, terakhir kali aktif mengunggah pada 19 Juli 2024.

Dalam dunia advokasi, nama Khozin tak asing lagi. Ia pernah menjabat sebagai Ketua Koalisi Persaudaraan dan Advokasi Umat (KPAU), sebuah organisasi yang kerap menangani isu-isu hukum terkait umat.

Salah satu kasus besar yang pernah ditanganinya adalah saat menjadi kuasa hukum Bambang Tri Mulyono, pria asal Blora, Jawa Tengah, yang pada tahun 2022 menggugat keabsahan ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.

Pada saat yang sama, Bambang juga menghadapi kasus dugaan ujaran kebencian, di mana Khozin mendampinginya sebagai pengacara.

Tak berhenti di situ, pada akhir 2024, Ahmad Khozinudin kembali menjadi sorotan. Ia dipercaya sebagai kuasa hukum bagi 20 pihak yang menggugat proyek PIK 2, sebuah proyek yang menuai kontroversi di tengah masyarakat. Keberaniannya menangani kasus-kasus besar menunjukkan kiprahnya sebagai advokat yang vokal dan penuh komitmen.

Pihak penggugat itu termasuk enam purnawirawan TNI berpangkat Kolonel dan satu purnawirawan berpangkat Brigjen, ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).

Kuasa hukum para penggugat, Ahmad Khozinudin, mengatakan pihaknya meminta delapan pihak tergugat dinyatakan melakukan perbuatan melawan hukum (PMH).

“Tuntutannya yang pertama kami meminta kepada Majelis Hakim untuk menetapkan para tergugat ini melakukan perbuatan melawan hukum atas delapan poin perbuatan melawan hukum terhadap pelaksanaan proyek Pantai Indah Kapuk II yang sebagiannya ditetapkan sebagai Proyek Strategis Nasional (PSN),” kata Khozin saat ditemui di PN Jakpus, Senin (16/12/2024), dikutip dari Kompas.com.

Lebih lanjut, Khozin mengungkapkan pihaknya meminta agar proyek PIK 2, baik di dalam mapupun di luar PSN, dihentikan dan membayar ganti rugi sebesar Rp 612 triliun.

“Tidak dibayarkan kepada kami tapi dibayarkan kepada negara, Rp612 triliun melalui turut tergugat, jadi Kementerian Keuangan RI,” tukasnya.

Sebagai informasi, total ada delapan pihak yang diugat, termasuk Aguan dan Jokowi. Mereka adalah:

Aguan selaku Tergugat I;

CEO Salim Group, Anthony Salim selaku Tergugat II;

PT Pantai Indah Kapuk II Tbk, selaku Tergugat III;

PT Kukuh Mandiri Lestari, selaku Tergugat IV;

Joko Widodo selaku Tergugat V;

Menteri Koordinator bidang Ekononi, Airlangga Hartarto selaku Tergugat VI;

Ketua Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (Apdesi), Surta Wijaya, selaku Tergugat VII;

Maskota HJS yang juga pernah memimpin Apdesi selaku Tergugat VIII.

Nama Aguan Sempat Disebut Nelayan Banten

Sebelumnya, nama Aguan juga sempat disebut Kholid, nelayan asal Desa/Kecamatan Kronjo, Kabupaten Tangerang, Banten, yang terdampak pembangunan pagar laut.

Dalam wawancara bersama tvOneNews pada 12 Januari 2025, Kholid menyebut nama tiga nama yang diduga merupakan pelaku pemagaran laut di perairan Tangerang.

Tiga nama itu adalah Aguan, serta dua sosok yang disebut Kholid sebagai anak buah Aguan, yaitu Ali Hanafiah dan Engcun.

Sayang, pernyataan Kholid mengenai sosok tersebut lantas dipotong presenter dan dialihkan kepada Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Bidang Humas, Doni Ismanto.

“(Saat) ramai berita tentang masyarakat pantura swadaya memasang pagar laut itu, ketika muncul (pemberitaan), ada pelaku pemagaran anak buahnya Aguan, (yaitu) Ali Hanafiah dan Engcun,” ungkap Kholid.

Diketahui, pagar laut sepanjang 30 km ini membentang dari Desa Muncung hingga Desa Pakuhaji.

Pagar misterius itu kali pertama ditemukan pada 14 Agustus 2024, ketika Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Provinsi Banten menerima informasi terkait aktivitas pemagaran laut.

Meski demikian, belum diketahui siapa pemilik yang bertanggung jawab atas pemasangan pagar laut tersebut. Tetapi, pihak Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) telah mulai membongkar pagar laut itu pada Rabu (22/1/2025), bersama TNI AL dan pihak lainnya.

 

Exit mobile version