WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kabar baik bagi tenaga non ASN yang belum sempat mendaftar dalam seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahap II. Pemerintah resmi memperpanjang masa pendaftaran PPPK.
Melansir menpan.go.id, Jumat (17/1/2025), pendaftaran PPPK semula berakhir pada 15 Januari 2025, kini diperpanjang hingga 20 Januari 2025. Kebijakan ini diambil untuk memberikan kesempatan lebih luas bagi tenaga nonnASN yang terdata dalam database BKN.
Perpanjangan ini diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) No. 15/2025.
MenPANRB Rini Widyantini menegaskan bahwa seleksi ini merupakan langkah strategis pemerintah dalam menata tenaga non-ASN sesuai amanat Undang-Undang No. 20/2023 tentang ASN.
MenPANRB Rini Widyantini menyampaikan bahwa pemerintah dan DPR RI telah sepakat menyelesaikan permasalahan tenaga non ASN yang sudah terdata.
“Kami membuka kesempatan lebih luas kepada tenaga non ASN yang belum berkesempatan mengikuti seleksi PPPK tahap pertama atau belum memenuhi syarat pada seleksi sebelumnya,” ujar MenPANRB Rini Widyantini.
Seleksi tahap II ini terbuka bagi tenaga non ASN yang memenuhi salah satu dari kriteria berikut:
– Tenaga non ASN database BKN yang dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) pada seleksi administrasi tahap I.
– Tenaga nonnASN yang belum melamar pada seleksi ASN sebelumnya.
– Tenaga nonnASN yang memenuhi syarat administrasi tetapi tidak mengikuti seleksi kompetensi tahap I atau CPNS 2024.
Pelamar dapat melamar pada salah satu dari empat jabatan pelaksana berikut: Pengelola Umum Operasional, Operator Layanan Operasional, Pengelola Layanan Operasional, atau Penata Layanan Operasional.
MenPANRB Rini Widyantini juga mengimbau seluruh instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah, untuk memastikan seluruh tenaga nonnASN yang terdata mendapatkan informasi ini. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di masing-masing instansi diminta proaktif mendukung pendaftaran tenaga non-ASN sebelum batas waktu.
“Proses ini adalah komitmen bersama antara pemerintah dan DPR untuk menyelesaikan penataan tenaga non ASN secara tuntas. Kami harap pelamar segera menyelesaikan pendaftaran sebelum mendekati batas waktu,” tutup MenPANRB Rini Widyantini.
Bagi tenaga non ASN yang memenuhi kriteria, segera manfaatkan perpanjangan waktu ini dan pastikan semua dokumen persyaratan lengkap sebelum pendaftaran ditutup. Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui portal resmi BKN atau instansi terkait. Aris Arianto