Beranda Umum ASN Dilarang Pindah Instansi Sebelum Lewat 10 Tahun, Jika Nekat Dianggap Mundur

ASN Dilarang Pindah Instansi Sebelum Lewat 10 Tahun, Jika Nekat Dianggap Mundur

Ilustrasi PNS | tribunnews

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM –  Para Aparatur Sipil Negara (ASN)  diminta komitmennya, dengan tidak mengajukan pindah instansi atau mutasi, sebelum lewat dari 10 tahun. Jika yang bersangkutan nekad mengajukan diri, dianggap mengundurkan dari dari ASN.

Hal itu ditegaskan oleh Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Zudan Arif. Dia mengatakan, ASN wajib memiliki komitmen terhadap profesinya, salah satunya dengan perjanjian tidak boleh mengajukan mutasi atau pindah dalam kurun waktu paling singkat 10 tahun sejak diangkat.

 

“Contohnya untuk pengadaan CASN 2024, telah diatur lewat Peraturan Menteri PANRB 06/2024 Pasal 59, di mana setiap pelamar pengadaan ASN harus membuat surat pernyataan bersedia mengabdi pada instansi pemerintah yang dilamar sejak awal dan tidak mengajukan pindah ke instansi lain dengan alasan pribadi paling singkat 10 tahun sejak diangkat jadi PNS,” kata Zudan, Jumat (24/1/2025).

 

Zudan mewanti-wanti ASN dalam menjalankan pekerjaannya, agar selalu siap dan adaptif dalam menghadapi perubahan teknologi yang berkembang.

 

ASN muda juga diingatkan untuk menjaga integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas; menghindari praktik korupsi dan nepotisme; memberikan pelayanan yang adil dan merata kepada masyarakat; memberikan pelayanan yang cepat, mudah, dan transparan; serta tetap menjaga kualitas pelayanan dan terus meningkatkannya.

Baca Juga :  Diawali Doa Bersama, Jasad Terakhir Korban Keganasan Ombak Pantai Drini Gunungkidul Akhirnya Ditemukan

 

Lebih lanjut, kata dia, generasi muda wajib terus meningkatkan kemampuan dan berani mengambil risiko untuk dapat berkontribusi dalam pengembangan kepegawaian ASN.

 

“ASN muda harus terus belajar dan mengembangkan kemampuan, berani mengambil risiko dan mencoba hal baru, dan mencari solusi inovatif untuk permasalahan yang dihadapi, namun harus tetap sabar dan penuh syukur dengan semua yang saat ini dimiliki termasuk sudah menjadi ASN,” ujarnya.

 

Dia juga mengingatkan agar ASN muda bijak bermedia sosial dan menjaga muruah profesinya. ASN Muda dapat menjadi ASN yang profesional, inovatif, dan berdedikasi dalam melayani masyarakat.

 

Sebelumnya, Peraturan Menteri PAN RB Nomor 6 Tahun 2024 mendefinisikan Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

 

Untuk diketahui, menurut Permen PAN RB Nomor 6 Tahun 2024, Jenis pengadaan Pegawai ASN terdiri atas:

Baca Juga :  Rumah Warga Trirenggo Bantul Ini Ludes Dilahap Api

 

  1. PNS

 

Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.

 

  1. PPPK

 

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK adalah warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan tugas pemerintahan.

www.tempo.co