KULONPROGO, JOGLOSEMARNEWS.COM – Saat asyik bermain-main di sekitar rel kereta api di Kapanewon Sentolo Kulonprogo, satu orang remaja santri dari sebuah pondok pesantren di Yogya, berinisial AW (17) tertemper kereta api pada Sabtu (11/1/2025) sekitar pukul 17.10 WIB.
Akibatnya, AW, remaja asal Kapanewon Kasihan, Bantul itu meninggal dunia seusai tertemper kereta. Sedangkan R berhasil lolos dari maut.
Kasi Humas Polres Kulonprogo, AKP Triatmi Noviartuti mengatakan AW tertemper oleh Kereta Bandara yang tengah melintas di wilayah Padukuhan Gembongan, Kalurahan Sukoreno, Kapanewon Sentolo.
“Saat itu AW bersama temannya, R (16), bermain di sekitar rel kereta,” jelas Novi memberikan keterangannya pada Minggu (12/1/2025).
AW bersama R bermain di atas jembatan yang menjadi jalur perlintasan kereta api. Pada saat bersamaan, muncul Kereta Bandara yang melintas dari arah timur (Kota Yogyakarta) menuju barat.
Menurut Novi, saat itulah AW tertemper oleh Kereta Bandara yang tengah melintas.
Sedangkan R selamat dari kejadian tersebut, yang kemudian pulang ke rumah untuk memberitahukan keluarganya soal kejadian tersebut.
“R bersama ayah dan kakak kandungnya kemudian kembali ke jembatan untuk mengecek kondisi AW,” ujarnya.
Novi mengatakan AW sudah dalam kondisi meninggal dunia dan tubuhnya masih jembatan. Ayah dan kakak kandung R kemudian membawa jasad AW ke pinggir lalu melapor ke Dukuh Gembongan.
Aparat Polsek Sentolo kemudian datang ke lokasi setelah mendapatkan laporan dari Dukuh Gembongan. Mereka datang bersama Tim Inafis Polres Kulonprogo, PMI, BPBD, dan petugas KAI untuk melakukan pemeriksaan.
“Jasad AW kemudian dibawa ke RSUD Wates dan hasil pemeriksaan menyatakan korban mengalami luka berat di kepala, tangan, dan kakinya,” kata Novi.
Berdasarkan keterangan R, ia dan AW merupakan santri dari sebuah pondok pesantren di Kota Yogyakarta. AW sengaja ikut pulang ke rumah R pada Sabtu siang harinya.
Manajer Humas DAOP 6 Yogyakarta, Krisbiyantoro memastikan kejadian tersebut tidak berdampak pada perjalanan kereta jarak jauh maupun Kereta Bandara.
Meski begitu ia mengimbau agar masyarakat tidak melakukan aktivitas apapun di rel kereta dan sekitarnya.
Sebab aktivitas tersebut akan berbahaya bagi masyarakat hingga penumpang di dalam kereta. Larangan itu pun sudah diatur ketat dalam Pasal 181 Ayat 1, Undang-undang Nomor 27 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian.
“Kami pun akan terus menggencarkan sosialisasi ke masyarakat tentang pentingnya keselamatan di jalur kereta guna menekan angka kejadian,” ujar Krisbiyantoro.