YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Barangsiapa berani merokok di kawasan Malioboro, Kota Yogyakarta, dijamin bakal berhadapan dengan sanksi denda maksimal Rp 7,5 juta.
Sanksi yustisi untuk para pelanggar aturan larangan merokok di kawasan Malioboro, Kota Yogya tersebut bakal diaktifkan mulai tahun 2025 ini. Sanksi tersebut merujuk pada Perda Kota Yogya No 2 Tahun 2017 tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR).
Kepala Seksi Penyidikan Satpol PP Kota Yogyakarta, Ahmad Hidayat, mengungkapkan selama ini pihaknya masih mengedepankan langkah persuasif dan pembinaan. Sehingga, sejak payung hukum tersebut disahkan, belum pernah ada pelanggar aturan merokok di Malioboro yang diseret ke meja hijau untuk menjalani sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring).
“Selama kami melakukan pembinaan, tidak ada yang komplain, menentang dan sebagainya. Mereka tetap patuh, dimatikan dan dibuang ke tempat sampah,” tandasnya, Senin (13/1/2025).
Ahmad Hidayat memaparkan, selama 2024, terdapat 4.158 pelanggar aturan KTR yang mendapat pembinaan karena kedapatan merokok di kawasan Malioboro.
Dari jumlah tersebut, 36 orang di antaranya merupakan warga lokal Yogyakarta, sementara sisanya adalah wisatawan yang datang dari berbagai daerah.
“Kami sudah melakukan pembinaan, agar pengunjung tidak merokok di kawasan Malioboro. Jadi, karena sosialisasi sudah sering dilakukan, mulai tahun ini kami akan memberlakukan sanksi yustisi,” ujarnya.
Terlebih, Pemkot Yogyakarta juga sudah menyediakan tempat khusus merokok di kawasan Malioboro, agar para pengunjung tetap memiliki ruang untuk merokok tanpa melanggar aturan.
Beberapa smoking area yang disediakan antara lain di Taman Parkir Abu Bakar Ali (ABA), sebelah utara Plaza Malioboro dan Lantai 3 Pasar Beringharjo.
“Merujuk Perda tentang KTR, hukuman yustisi itu kalau tidak denda, ya kurungan. Denda maksimal Rp7,5 juta dan kurungan 1 bulan,” ungkapnya.
Sementara Kepala Satpol PP Kota Yogyakarta, Octo Noor Arafat, menyampaikan, kebijakan ini akan dilakukan melalui kerja sama dengan Dinas Kesehatan (Dinkes) dan UPT Pengelolaan Kawasan Cagar Budaya.
Di samping itu, sosialisasi tambahan bakal digencarkannya bersama pelaku jasa pariwisata di kawasan Malioboro, seperti pengemudi becak dan andong.
“Januari ini kami bersama Dinkes dan Pengadilan Negeri Yogya akan kembali melakukan sosialisasi, terutama kepada pelaku jasa pariwisata di Malioboro. Rambu-rambu KTR juga akan dipertegas,” cetusnya.
“Kami akan meningkatkan pengawasan di sepanjang jalan dan lorong-lorong. Dengan kebijakan ini, diharapkan Malioboro tetap menjadi destinasi wisata yang nyaman, bersih dan ramah bagi semua pengunjung,” pungkas Octo.