Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Biaya dan Cara Perpanjangan SIM Terbaru 2025, Simak Panduannya!

SIM

Lintasan ujian praktik SIM Satlantas Polres Wonogiri. Dok. Polres Wonogiri

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen wajib bagi para pengemudi kendaraan bermotor. SIM memiliki masa berlaku selama lima tahun sejak diterbitkan, sehingga perlu diperpanjang secara berkala. Jika masa berlaku habis tanpa diperpanjang, pengemudi harus membuat SIM baru, yang tentu lebih rumit dibandingkan memperpanjangnya tepat waktu.

Berdasarkan informasi dari Digital Korlantas Polri, perpanjangan SIM dapat dilakukan mulai 90 hari sebelum masa berlaku habis. Untuk membantu masyarakat yang akan melakukan perpanjangan SIM di tahun 2025, berikut informasi biaya, syarat, dan tata caranya.

A. Biaya Perpanjangan SIM 2025

Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020, berikut tarif resmi perpanjangan SIM:

SIM A: Rp 80.000
SIM B I: Rp 80.000
SIM B II: Rp 80.000
SIM C: Rp 75.000
SIM C I: Rp 75.000
SIM C II: Rp 75.000
SIM D: Rp 30.000
SIM D I: Rp 30.000

Selain biaya tersebut, pemohon perlu mempersiapkan biaya tambahan untuk pemeriksaan kesehatan, tes psikologi, dan asuransi. Besaran biaya tambahan ini bervariasi tergantung lokasi pelayanan.

B. Syarat Perpanjangan SIM

Berikut dokumen yang harus disiapkan:

– SIM lama yang masih berlaku
– E-KTP asli
– Hasil tes kesehatan jasmani
– Hasil tes psikologi
– Pas foto berlatar biru (untuk perpanjangan online)
– Foto tanda tangan di atas kertas putih (untuk perpanjangan online)

C. Cara Memperpanjang SIM 2025

1. Perpanjangan SIM Secara Online
Perpanjangan SIM kini semakin mudah melalui aplikasi Digital Korlantas POLRI. Berikut langkah-langkahnya:

– Unduh aplikasi Digital Korlantas POLRI di ponsel.
– Lakukan registrasi dengan nomor handphone dan masukkan kode OTP.
– Lengkapi data diri dan verifikasi akun melalui email.
– Lakukan foto liveness untuk verifikasi E-KTP.
– Siapkan dokumen yang dibutuhkan.
– Lakukan tes kesehatan di e-Rikkes SIM dan tes psikologi di ePPsi SIM.
– Kembali ke aplikasi, pilih menu SIM >
Perpanjangan SIM.
– Unggah dokumen, pilih Satpas penerbit, dan masukkan alamat pengiriman jika memilih pengiriman POS.
– Lakukan pembayaran melalui nomor virtual account.
– Setelah verifikasi selesai, SIM akan dicetak dan dikirimkan ke alamat Anda.

2. Perpanjangan SIM Secara Offline
Jika memilih datang langsung ke Satpas, berikut prosedurnya:

– Datangi Satpas dengan membawa dokumen lengkap.
– Isi formulir perpanjangan SIM yang disediakan.
– Serahkan dokumen kepada petugas untuk diverifikasi.
– Lakukan sesi foto dan perekaman sidik jari.
– Ambil SIM baru sesuai jadwal yang ditentukan petugas.

D. Estimasi Waktu Perpanjangan SIM

Proses perpanjangan online membutuhkan waktu sekitar 3-7 hari kerja, tergantung jumlah antrean. Untuk perpanjangan offline, SIM biasanya dapat selesai pada hari yang sama jika tidak ada lonjakan antrean.

Jam operasional Satpas adalah Senin-Sabtu, pukul 08.00-15.00 waktu setempat.

Dengan kemudahan teknologi, perpanjangan SIM kini semakin fleksibel, baik melalui aplikasi online maupun langsung di kantor Satpas. Pastikan Anda memperpanjang SIM sebelum masa berlakunya habis untuk menghindari kerepotan membuat SIM baru. Aris Arianto

Exit mobile version