YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Jajaran Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda DIY berhasil meringkus empat pelaku penyalahgunaan narkotika, berikut menyita barang bukti yang yang spektakuler, yakni 10 kilogram sabu.
Penangkapan tersebut, dengan sendirinya menjadi yang terbesar di awal tahun 2025 ini, mengingat barang bukti yang diamankan jumlahnya sangat besar.
Wadir Resnarkoba, Polda DIY, AKBP Muharomah Fajarini, mengatakan pengungkapan kasus itu berawal dari transaksi narkotika di wilayah Banguntapan, Kabupaten Bantul.
Satu tersangka laki-laki berinisial FR (28) berhasil diamankan oleh tim Ditresnarkoba Polda DIY.
“Tim Opsnal Subdit II Ditresnarkoba Polda DIY menangkap FR dan setelah dilakukan penggeledahan ditemukan 1 buah plastik klip yang berisi sabu dengan berat kotor 0,45 gram,” kata Fajarini, kepada awak media di Mapolda DIY, Kamis (30/1/2025).
Setelah diinterogasi, FR mengaku mendapatkan sabu tersebut dari temannya yang bernama HW (29).
“FR mengaku dapat dari HW lalu tim melakukan penyelidikan dan penangkapan di Banguntapan,” ujarnya.
HW dan FR, warga asal Sidoarjo, Jawa Timur, telah menetap di Yogyakarta selama setahun. Keduanya diketahui berprofesi sebagai pengamen.
Dalam penggeledahan di kamar kos HW, polisi menemukan barang bukti narkotika jenis sabu dengan berat kotor 5,59 gram. HW mengaku memperoleh sabu tersebut dari temannya, TH (46), yang ditemuinya langsung saat berada di Sidoarjo.
Tim Opsnal kemudian melakukan pengejaran terhadap TH dan berhasil menangkapnya pada Senin, 13 Januari 2025, di depan sebuah minimarket di kawasan Sidoarjo. Saat penangkapan, polisi menemukan sabu seberat 34,52 gram di tangan TH.
Hasil interogasi mengungkap bahwa TH masih menyimpan sabu di kamarnya. Saat dilakukan pemeriksaan, ditemukan sabu dengan berat kotor 10.012 gram atau lebih dari 10 kilogram. TH mengaku mendapatkan sabu tersebut dari seorang berinisial F yang saat ini masih dalam daftar pencarian orang (DPO) di wilayah Madura.
TH juga mengungkap bahwa ia mengambil sabu tersebut di Bangkalan, Madura, bersama rekannya, RH (39). Tim Opsnal kemudian menangkap RH di rumahnya di Kecamatan Candi, Sidoarjo.
Secara keseluruhan, empat tersangka berhasil diamankan, dengan total barang bukti sabu yang disita mencapai 10.052,56 gram. Kasus ini merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika yang melibatkan wilayah Yogyakarta dan Sidoarjo, Jawa Timur.
Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menjelaskan bahwa para tersangka tidak hanya berperan sebagai pengedar, tetapi juga pengguna. Dengan asumsi bahwa 1 gram sabu dikonsumsi oleh empat orang, pengungkapan kasus ini diperkirakan telah menyelamatkan sekitar 40.210 jiwa.