WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pendaftaran Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) alias cara daftar NPWP kini semakin mudah dengan hadirnya sistem Coretax.
Diluncurkan pada 1 Januari 2025 oleh Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Coretax menggantikan layanan sebelumnya dengan prosedur yang lebih modern, efisien, dan ramah pengguna.
Sistem ini bertujuan untuk meningkatkan kepatuhan perpajakan masyarakat Indonesia, baik untuk individu maupun badan usaha.
Melalui Coretax, cara daftar NPWP online dapat dilakukan sepenuhnya secara digital, memungkinkan masyarakat untuk menyelesaikan kewajibannya hanya dengan perangkat pribadi.
Berikut ini adalah panduan lengkap untuk cara daftar NPWP online melalui Coretax.
Dikutip dari Modul Pendaftaran Wajib Pajak Orang Pribadi yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pajak, berikut langkah-langkah cara daftar NPWP online:
– Akses Situs Resmi Coretax
Buka laman coretaxdjp.pajak.go.id.
– Pilih Opsi “New Registration” (Pendaftaran Baru)
Pada halaman login Portal Wajib Pajak, pilih opsi tersebut.
– Pilih Jenis Wajib Pajak
Misalnya, untuk Wajib Pajak perorangan, pilih opsi “Perorangan/Individual.”
– Konfirmasi Kepemilikan NIK
Klik “Ya” jika memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK).
Jika tidak memiliki NIK, pilih “Tidak.”
Pilih Jenis Registrasi
– Aktivasi NIK (NIK Activation): Menggunakan NIK sebagai NPWP.
Hanya Registrasi (Only Registration): Mendaftar akun Coretax tanpa menjadikan NIK sebagai NPWP.
– Isi Detail Identitas
Masukkan informasi seperti:
NIK
Nama lengkap (sesuai KTP)
Tempat dan tanggal lahir
Jenis kelamin
Status pernikahan
Agama
Pekerjaan
Nama ibu kandung, dll.
– Isi Data Kontak
– Masukkan alamat email dan nomor ponsel aktif.
– Klik “Verifikasi” untuk menerima kode OTP.
– Verifikasi Kode OTP
– Masukkan kode OTP yang diterima melalui email atau SMS.
Tambahkan Data Ekonomi dan Alamat
– Isi sumber penghasilan dan detail pembukuan.
– Lengkapi data alamat tempat tinggal.
– Upload Verifikasi Identitas
– Unggah foto untuk dicocokkan dengan data dari Dukcapil.
Periksa Data dan Kirim Pengajuan
Pastikan semua data telah diisi dengan benar, lalu klik “Kirim Pengajuan.”
Konfirmasi Pendaftaran
Jika pendaftaran berhasil, sistem Coretax akan memproses permohonan NPWP Anda.
Dengan mengikuti panduan ini, masyarakat dapat dengan mudah memenuhi kewajiban perpajakannya. Langkah digitalisasi ini tidak hanya memberikan kenyamanan, tetapi juga membantu pemerintah meningkatkan efisiensi administrasi perpajakan. Jadi, segera daftarkan NPWP Anda melalui Coretax! Aris Arianto