WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Dengan hadirnya teknologi digital, Direktorat Jenderal Pajak menyediakan layanan e-Filing untuk mempermudah pelaporan SPT secara online.
Untuk diketahui pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) merupakan kewajiban setiap wajib pajak, termasuk orang pribadi, untuk memastikan kepatuhan terhadap peraturan perpajakan.
Melalui e-Filing, proses pelaporan menjadi lebih cepat, praktis, dan akurat.
Berikut langkah-langkah untuk melaporkan SPT Tahunan orang pribadi secara online:
A. Langkah-Langkah Lapor SPT di e-Filing
– Kunjungi situs resmi di www.pajak.go.id.
– Klik ‘Login’ dan masukkan NPWP atau NIK, password, serta kode verifikasi.
– Pilih menu ‘Lapor’, lalu klik ikon e-Filing.
– Klik ‘Buat SPT’ untuk memulai pengisian formulir.
– Pilih jenis formulir yang sesuai, seperti 1770SS (untuk penghasilan < Rp60 juta/tahun) atau 1770S.
– Isi data yang diminta, meliputi:
Sumber penghasilan
Harta dan utang
Identitas diri
– Setelah selesai, setujui pernyataan di bagian bawah halaman.
– WP akan menerima kode verifikasi melalui email. Masukkan kode tersebut dan klik ‘Kirim SPT’.
Bukti pengiriman dalam bentuk tanda terima elektronik akan dikirimkan ke email.
B. Solusi Jika Lupa EFIN
EFIN (Electronic Filing Identification Number) diperlukan untuk mengakses e-Filing. Jika lupa EFIN, berikut langkah untuk mengatasinya:
– Kirim email ke lupa.efin@pajak.go.id dengan subjek “LUPA EFIN”.
– Sertakan informasi berikut:
NPWP
Nama Wajib Pajak
Alamat terdaftar
Email terdaftar
Nomor telepon terdaftar
– Pernyataan bahwa Anda adalah pihak yang berhak mengakses informasi.
– Ikuti petunjuk yang diberikan untuk reset EFIN.
Dengan mengikuti langkah ini, pelaporan SPT dapat dilakukan dengan lancar dan tepat waktu, menghindarkan wajib pajak dari sanksi administrasi akibat keterlambatan. Pastikan untuk melaporkan SPT sebelum batas waktu berakhir! Aris Arianto