Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Cara Melihat KK Online Lewat HP

KK

Tampilan layar handphone. Istimewa

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemerintah kini mempermudah masyarakat untuk memeriksa Kartu Keluarga (KK) dan data kependudukan lainnya secara online melalui aplikasi Identitas Kependudukan Digital (IKD). Inovasi ini memungkinkan warga untuk mengakses data pribadi mereka hanya dengan menggunakan ponsel pintar.

Aplikasi IKD diluncurkan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 72 Tahun 2022. Fungsinya adalah untuk memudahkan warga dalam mengurus berbagai kebutuhan administrasi tanpa perlu melampirkan fotokopi dokumen seperti e-KTP dan KK, terutama di layanan publik yang telah terintegrasi. Selain itu, aplikasi ini juga berfungsi untuk memverifikasi keaslian data kependudukan.

KK adalah dokumen penting yang sering dibutuhkan untuk berbagai keperluan, seperti pembuatan paspor, pendaftaran Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB), dan pengambilan bantuan sosial (bansos). Berikut adalah panduan lengkap cara melihat KK secara online menggunakan aplikasi IKD.

Syarat untuk Menggunakan IKD
Sebelum memulai, pastikan Anda memenuhi persyaratan berikut:

– Ponsel Pintar: Gunakan ponsel berbasis Android minimal versi 5 atau iOS minimal versi 11.
– Alamat Email dan Nomor Ponsel Aktif: Email dan nomor ponsel akan digunakan untuk registrasi dan aktivasi.
e-KTP: Pastikan Anda sudah memiliki e-KTP atau setidaknya sudah melakukan perekaman e-KTP.
– Aktivasi di Kantor Dukcapil: Aktivasi awal akun IKD harus dilakukan dengan memindai kode QR di kantor Dinas Dukcapil setempat.

Cara Melihat KK Online Melalui IKD
1. Registrasi IKD

– Unduh aplikasi IKD melalui Google Play Store atau App Store.
– Buka aplikasi dan izinkan akses media serta audio.
– Geser layar hingga muncul tombol “Selesai”.
– Setujui syarat penggunaan dan kebijakan privasi, lalu tekan tombol “Mendaftar”.
– Pilih opsi Pendaftaran Offline.
– Isi formulir pendaftaran sesuai dengan data Anda, seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, alamat email, dan nomor ponsel.
– Lakukan verifikasi wajah dengan selfie.
– Pindai kode QR di loket layanan kantor Dukcapil untuk menyelesaikan proses pendaftaran.
– Periksa email dari Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) untuk menerima kode aktivasi.
– Masukkan kode aktivasi dan kode keamanan (captcha), lalu tekan “Aktivasi”.

2. Cek KK di IKD

– Buka aplikasi IKD dan masukkan 6 digit PIN yang telah Anda buat saat aktivasi.
– Pilih menu “Cek Status” dan klik “Masuk”.
– Data keluarga Anda akan muncul di layar, termasuk dokumen seperti KK, tanda tangan elektronik, dan lainnya.
– Tekan dokumen KK untuk melihat detailnya.
– Ganti PIN secara berkala untuk menjaga keamanan data Anda.

Dengan adanya IKD, masyarakat tidak perlu lagi repot membawa dokumen fisik ke mana-mana.

Ayo manfaatkan kemudahan teknologi ini dan pastikan data Anda tetap aman dan terverifikasi! Aris Arianto

Exit mobile version