Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Cara Mencairkan BPJS Ketenagakerjaan Cuma Lewat HP

BPJS

Ilustrasi lansia menikmati masa pensiun. Istimewa

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – BPJS Ketenagakerjaan adalah program jaminan sosial yang memberikan perlindungan bagi tenaga kerja di Indonesia. Dengan memanfaatkan teknologi, kini peserta dapat mencairkan manfaat BPJS Ketenagakerjaan, khususnya Jaminan Hari Tua (JHT), secara online melalui aplikasi JMO (Jamsostek Mobile) di ponsel mereka. Proses ini sangat praktis karena tidak memerlukan kunjungan langsung ke kantor BPJAMSOSTEK.

Berikut adalah panduan lengkap pencairan BPJS Ketenagakerjaan secara online melalui aplikasi JMO:

Langkah-langkah Pencairan BPJS Ketenagakerjaan via HP
1. Unduh dan buka aplikasi JMO, lalu login dengan akun peserta.
2. Pilih menu Jaminan Hari Tua (JHT), kemudian klik Klaim JHT.
3. Pastikan terdapat 3 tanda centang hijau sebagai indikasi bahwa syarat klaim terpenuhi.
4. Klik Selanjutnya, pilih Sebab Klaim, lalu lanjutkan proses.
5. Verifikasi data kepesertaan, jika sudah benar, klik Sudah.
6. Ambil foto untuk verifikasi biometrik sesuai petunjuk aplikasi.
7. Lengkapi data seperti NPWP dan nomor rekening aktif, lalu klik Selanjutnya.
8. Periksa rincian saldo JHT yang akan diterima dan klik Selanjutnya.
9. Pastikan semua data sudah benar, lalu klik Konfirmasi.
10. Proses klaim akan diverifikasi. Statusnya dapat dilihat di menu Tracking Klaim.

Syarat Pencairan BPJS Ketenagakerjaan

Pencairan manfaat BPJS Ketenagakerjaan dapat dilakukan dalam beberapa kondisi, seperti mengundurkan diri, memasuki usia pensiun, cacat total tetap, atau pindah ke luar negeri. Berikut adalah dokumen utama yang diperlukan untuk setiap kondisi:

1. Mengundurkan Diri/PHK
– Kartu Peserta BPJS
– E-KTP, Kartu Keluarga, Buku Tabungan
– Surat Keterangan Berhenti Bekerja
– NPWP (jika ada).

2. Usia Pensiun (56 tahun)
– Dokumen seperti di atas, ditambah Surat Keterangan Pensiun.

3. Cacat Total Tetap
– Dokumen sama ditambah sertifikat medis dari dokter yang menangani.

4. Pindah ke luar negeri selamanya (WNI/WNA)
– Paspor, KITAS, Surat Pernyataan, dan dokumen pendukung lainnya.

5. Klaim Sebagian (10% atau 30%)
– Peserta minimal 10 tahun. Dokumen tambahan seperti surat aktif bekerja dan dokumen perbankan untuk pembelian rumah.

Dengan prosedur yang mudah ini, peserta dapat mencairkan hak mereka secara efektif dan efisien. Langkah ini juga menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan akses pelayanan berbasis digital bagi masyarakat. Aris Arianto

Exit mobile version