JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Mantan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rudi Suparmono akhirnya ditetapkan sebagai tersangka kasus jual beli vonis bebas terdakwa pembunuhan Gregorius Ronald Tannur.
Penetapan status tersangka terhadap Rudi, yang saat ini menjabat sebagai Ketua Pengadilan Tinggi Palembang, dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Dirdik Jampidsus) Kejagung Abdul Qohar mengatakan tim penyidik telah menangkap Rudi Suparmono di Kota Palembang, Sumatera Selatan pada hari ini, Selasa (14/1/2025). Rudi kemudian diterbangkan ke Jakarta.
Usai mendarat di Bandara Halim Perdanakusuma Jakarta Timur, Rudi dibawa ke Kompleks Kejaksaan Agung. Ia pun menjalani pemeriksaan sebagai saksi.
“Selanjutnya karena ditemukan bukti yang cukup ada tindak pidana korupsi, setelah dilakukan pemeriksaan, maka RS ditetapkan sebagai tersangka,” kata Abdul Qohar dalam konferensi pers di Kejagung, Jakarta Selatan pada Selasa (14/1/2025).
Sebagaimana diketahui, Gregorius Ronald Tannur merupakan terdakwa kasus pembunuhan terhadap pacarnya sendiri, Dini Sera Afrianti. Akan tetapin, majelis hakim PN Surabaya yang terdiri dari Erintuah Damanik (ED), Heru Hanindyo (HH), dan Mangapul (M) memberikan vonis bebas terhadap putra mantan politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Edward Tannur itu.
Belakangan Kejaksaan Agung membongkar praktek jual beli vonis bebas tersebut. Qohar menyatakan Rudi Suparmono bersama Erintuah Damanik, Heru Hanindyo dan Mangapul menerima suap dari pengacara Ronald, Lisa Rachmat.
“Ditemukan indikasi yang kuat bahwa pembebasan tersebut karena RS bersama-sama dengan ED, HH, dan M menerima suap dan/atau gratifikasi dari pengacara Ronald Tannur, yaitu saudara LR (Lisa Rachmat),” ujar Abdul Qohar.
Qohar menyatakan penyidik akan menahan Rudi Suparmono selama 20 hari ke depan. “Ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” lanjut Qohar.
Atas perbuatannya, Rudi disangkakan Pasal 12 huruf c jo Pasal 12 Huruf B jo Pasal 6 Ayat 2, jo Pasal 12 huruf a dan b jo Pasal 5 ayat 2 jo Pasal 11 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021 jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Kasus ini juga melibatkan eks petinggi Mahkamah Agung, Zarof Ricar. Kejaksaan Agung menyebut Zarof merupakan perantara yang menghubungkan Lisa Rachmat dengan para hakim untuk menegosiasikan vonis bebas bagi Ronald Tannur.