Beranda Umum Nasional DPR Diminta Tak Bermanufer Atas Putusan MK yang Hapus Presidential Threshold

DPR Diminta Tak Bermanufer Atas Putusan MK yang Hapus Presidential Threshold

Rapat Paripurna mengagendakan laporan Komisi III DPR atas hasil uji kelayakan terhadap calon pimpinan KPK dan Dewan Pengawas KPK masa jabatan 2024-2029 | tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – DPR  sebagai pembentuk undang-undang diperingatkan untuk mempedomani putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menghapus ambang batas pencalonan presiden atau presidential threshold 20 persen.

Peringatan itu disampaiakan oleh peneliti Pusat Studi Hukum Konsitutusi Universitas Islam Indonesia (PSHK UII), Retno Widiastuti.

“Saya berharap (Pembuat undang-undang) tidak melakukan manuver-manuver yang mengingkarinya,” kata Retno keterangan tertulisnya, Jumat (3/1/2025).

Seiring dengan putusan MK tersebut, Retno mengatakan partai politik perlu memanfaatkan dan mempersiapkan calon presiden dan calon presiden dari kader terbaiknya. Hal itu harus dipilih berdasarkan kinerja, pengalaman, dan sosok yang dibutuhkan masyarakat.

Retno mengatakan, putusan MK terhadap perkara nomor 62/PUU-XXII/2024 tentang presidential threshold itu  diambil dengan landasan argumentasi yang kuat. Salah satunya, mengembalikan presidential threshold sesuai Pasal 6 UUD 1945 sebagai syarat keterpilihan presiden dan wakil presiden, bukan ambang batas 20 persen dalam pengusulan calonnya.

Menurut Retno, hal itu menjadi salah satu landasan argumentasi putusan MK. Selain itu, landasan argumentasi lain yang digunakan yakni mengembalikan hak konstitusional partai politik peserta pemilu untuk dapat mengusulkan pasangan calon presiden dan calon wakil presiden.

Argumentasi dasar lain, kata dia, untuk meneguhkan kedaulatan rakyat dan hak politik warga negara yang sebelumnya dibatasi. Pembatasan itu, membuat warga negara tidak memiliki cukup banyak alternatif pasangan capres dan cawapres.

Baca Juga :  Jokowi Tak Hadiri Pertemuan Eks Gubernur Jakarta, PDIP:  Takut Ketemu Anies dan Ahok

Seperti diketahui, MK menghapus ketentuan presidential threshold atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden 20 persen. Hal tersebut berdasarkan pembacaan putusan nomor perkara 62/PUU-XXII/2024 pada hari ini, Kamis (2/1/2025).

“Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya,” ujar Ketua MK Suhartoyo saat membacakan putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta pada Kamis.

Penghapusan ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden ini membuat setiap partai politik dapat mengajukan calonnya tanpa harus membuat koalisi partai. Hal tersebut berdasarkan lima poin saat MK menjelaskan pertimbangan untuk menghapus ketentuan ini.

Lima poin pedoman Mahkamah bagi pembentuk undang-undang melakukan rekayasa konstitusional tersebut adalah, pertama, semua partai politik peserta pemilu berhak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden.

Kedua, pengusulan pasangan calon presiden dan wakil presiden oleh partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu tidak didasarkan pada persentase jumlah kursi di DPR atau perolehan suara sah secara nasional.

Ketiga, dalam mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden, partai politik peserta pemilu dapat bergabung sepanjang gabungan partai politik peserta pemilu tersebut tidak menyebabkan dominasi partai politik atau gabungan partai politik, sehingga menyebabkan terbatasnya pasangan calon presiden dan wakil presiden serta terbatasnya pilihan pemilih.

Baca Juga :  Ternyata Ini Saja  yang Terkena PPN 12 Persen, Cek Daftarnya di Sini!

Keempat, partai politik peserta pemilu yang tidak mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden dikenakan sanksi larangan mengikuti pemilu periode berikutnya.

Kelima, perumusan rekayasa konstitusional dimaksud, termasuk perubahan UU Pemilu, melibatkan partisipasi semua pihak yang memiliki perhatian (concern) terhadap penyelenggaraan pemilu termasuk partai politik yang tidak memperoleh kursi di DPR dengan menerapkan prinsip partisipasi publik yang bermakna (meaningful participation).

www.tempo.co