Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Heboh Pengkaplingan Laut di Tangerang Banten, Mahfud MD:  Ini Sudah Masuk Pidana, Bukan Sekadar Administrasi

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD saat memberi kata sambutan dalam acara HUT Kahmi ke 58 di Hotel Grand Sahid, Jakarta Pusat, Jumat (27/12/2024) | tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  Pakar hukum tata negara Mahfud MD menuding kasus pengkaplingan di kasus pagar laut perairan Tangerang, Banten bukan sekadar pelanggaran atau kesalahan administratif, namun sudah mengarah ke tindak pidana.

“Ini tendensinya pidana, tendensinya kolusi. Sampai begitu banyak (sertifikat), ratusan. Bukan semata salah ketik, ada kongkalikong pasti. Oleh sebab itu, ini harus diusut,” tutur eks Ketua MK tersebut.

Mahfud menengarai, ada orang dalam yang melakukan kolusi, terkait dengan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di kawasan yang sudah dikaveling seperti pagar laut di perairan Tangerang, Banten.

Dia menyebut penerbitan sertifikat HGB dan SHM di kawasan laut yang sudah dikaveling dengan pagar bambu itu jelas sudah melanggar hukum.

“Pasti ada orang dalam yang main-main. Atau kalau agak lebih keras dari main-main, pasti melakukan kolusi. Ndak mungkin lah bisa keluar HGB sebanyak itu,” katanya dalam video akun YouTube miliknya Mahfud MD Official yang dikutip Rabu (22/1/2025).

Apalagi, kata Mahfud, di area tersebut juga sudah dipatok berupa kaveling-kaveling. Dia menuding ada aparat atau birokrasi yang bermain di balik penerbitan sertifikat HGB dan SHM itu.

“Bahkan yang saya dengar itu katanya sudah ada proyeksi kavelingnya kan, titik koordinatnya sudah diukur, itu bukan main-main. Pasti itu pekerjaan oknum aparat, atau birokrasi yang mengurus ini,” ujar Mahfud.

Sebagaimana diketahui sebelumnya, dalam laporan Tempo berjudul “Siapa di Balik Pagar Laut Tangerang dan Apa Tujuannya” mengungapkan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) yang dikeluarkan Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Tangerang, Banten pada 2023. Adapun luasnya mencapai 300 hektare.

Dari total sertifikat HGB yang ditemukan, 234 bidang milik PT Intan Agung Makmur, 20 bidang atas nama PT Cahaya Inti Sentosa. Kemudian, ada 9 bidang lain yang tercatat milik perseorangan. Lalu, 17 bidang tanah di kawasan tersebut memiliki SHM.

Temuan Tempo itu uga sudah dibenarkan oleh Menteri ATR/BPN Nusron Wahid. Nusron mengonfirmasi bahwa pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di Tangerang telah memiliki status HGB dan SHM.

“Kami membenarkan ada sertifikat yang berseliweran di kawasan pagar laut, sebagaimana yang muncul di banyak sosmed (sosial media) tersebut,” kata dia, Senin (20/1/2025).

Nusron menambahkan, jika hasil koordinasi menunjukkan bahwa sertifikat-serifikat tersebut berada di luar garis pantai, maka akan dilakukan evaluasi dan peninjauan kembali.

Exit mobile version