SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM – Para korban arisan motor MM Group di Yogyakarta, kini semakin bertambah. Warga yang menjadi korban pun kembali melaporkan pengelola dan Direktur MM Group ke Mapolda DIY.
Kabar terbaru, lima orang warga Turi, Kapanewon Jetis, Kabupaten Bantul yang merupakan perwakilan kelompok dari 67 korban arisan motor MM Group melapor ke Mapolda DIY, Sabtu (11/1/2025).
Informasi yang berhasil dihimpun menyebutkan, MM Group merupakan lembaga bergerak dalam pembiayaan syariah dengan model arisan motor yang terhimpun lebih dari 100 kelompok arisan dengan masing-masing kelompok beranggotakan antara 60-70 0rang.
Seiring berjalannya waktu, sirkulasi keuangan di lembaga tersebut diduga bermasalah, sehingga para nasabah tidak dapat mengambil dana yang tersimpan. Mereka lantas melaporkan hal itu terkait adanya dugaan penggelapan yang dilakukan oleh Direktur MM Group.
Pada Desember 2024 lalu, tiga orang perwakilan anggota arisan MM Group mendatangi Polda DIY untuk melaporkan pengelola arisan investasi motor berinisial AM atas dugaan penipuan dan penggelapan.
Tiga orang pelapor yakni IW, EN dan I membuat surat pelaporan di SPKT Polda DIY pada Selasa (17/12/2024) dengan didampingi pengacara. Kini, korban arisan tersebut bertambah dan satu per satu melaporkan adanya dugaan penipuan dan penggelapan.
Para korban didampingi tim advokat Weli Waldianto SH bersama beberapa pengacara lain. Weli menyampaikan, sangat mungkin korban di Bantul berjumlah banyak.
“Dan berdasarkan data yang ada, para korban hampir merata di seluruh wilayah Bantul,” kata Weli, kepada Tribun Jogja, Senin (13/1/2025).
Weli menyampaikan para korban berhadap mendapatkan keadilan dari proses hukum yang masih berjalan saat ini.
Apalagi kondisi ekonomi para korban yang umunya kurang secara ekonomi menginginkan mendapatkan motor dari menyisihkan uang bulanan untuk arisan tersebut sebesar Rp 200.000
“Akan tetapi nyatanya malah justru tidak mendapatkan motor dan juga tidak tahu apakah uangnya akan kembali atau tidak. Dan jika memungkinkan para korban mendapatkan bantuan dari organisasi yang menaungi terlapor,” jelasnya.
Senada dengan itu, Advokat Heru Tri Pandaya SH menambahkan korban sangat berpotensi akan terus bertambah dan melapor ke Polda DIY.
“Karena berdasarkan data yang masuk para korban hampir menyasar ke seluruh wilayah DIY,” jelasnya.
Dia menyebut setelah sebelumnya ada korban yang melaporkan di Polda DIY, kemungkinan akan menyusul di Polresta Sleman, Polresta Yogyakarta, Polres Kulon Progo dan Polres Gunungkidul.
“Tinggal nanti kita melihat locus delicty-nya atau terjadinya transaksi dimana, karena modusnya jelas dengan pembagian petugas di masing-masing wilayah tersebut,” terang dia.
Dia menyebut potensi korban cukup banyak karena lebih dari 100 kelompok dan masing-masing kelompok beranggotakan 60 spampai 70 orang yang artinya akan ada kurang lebih 10.000 orang korban dengan masing-masing korban nilai kerugiannya sekitar Rp 13.500.000.
“Artinya potensi kerugian para korban diakumulasi akan lebih dari Rp 5000.000.000,” ungkapnya.
Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum (Wadirreskrimum) Polda DIY, AKBP K Tri Panungko membenarkan pelaporan tersebut.
Dia menjelaskan laporan dugaan penipuan dan penggelapan dana arisa masih dalam proses tindak lanjut.
“Nanti kalau sudah jelas akan disampaikan perkembangannya,” jelasnya.
Sebagai informasi MM Group berdiri sejak 2019 dengan usaha pembiayaan syariah dalam bentuk arisan motor.
Berdasarkan pelaporan korban, modus operasi promosi dilakukan oleh petugas dan pimpinan MM Group melalui pemerintah Desa dan tempat arisan juga berada di Balai Desa, sehingga para korban menjadi percaya dan tertarik untuk mengikuti arisan sepeda motor dengan harapan dapat menabung atau mendapatkan lelang motor untuk anak-anaknya.
Setelah para korban selesai membayar arisan motor yang setiap bulannya Rp200.000 dengan nilai total untuk masing-masing korban sekitar Rp 135000.000 harapannya mendapatkan lelang motor.
Namun nyatanya para korban menunggu sampai dengan 1 hingga 2 tahun lebih tidak ada realisasi.