Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Kampus Ditawari Konsesi Tambang,  Legislator PDIP Curiga Itu Upaya Pembungkaman Suara Kritis

Ilustrasi Tambang Batu Bara. Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Fraksi PDI Perjuangan (PDIP), Yasti Soepredjo Mokoagow, meminta organisasi masyarakat atau ormas keagamaan hingga perguruan tinggi agar lebih selektif menerima wilayah izin usaha pertambangan (WIUP) dari pemerintah | tribunnews

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  – Kekhawatiran muncul di kalangan anggota legislatif terhadap usulan pemberian Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP) kepada organisasi masyarakat (ormas) keagamaan dan perguruan tinggi.

Usulan itu  tercantum dalam revisi Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara, yang kini sedang dibahas. Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dari Fraksi PDI Perjuangan, Yasti Soepredjo Mokoagow, menyatakan keprihatinannya.

Menurut Yasti Soepredjo, pemberian izin semacam itu berpotensi menjadi alat pembungkaman terhadap suara-suara kritis dari ormas maupun perguruan tinggi.

Yasti menyebut, pemberian izin usaha pertambangan kepada ormas dan perguruan tinggi perlu dicermati secara mendalam.

Ia khawatir, ketika ormas atau perguruan tinggi mulai bersikap kritis terhadap kebijakan pemerintah, pemberian izin tersebut justru bisa menjadi ancaman bagi independensi mereka.

Kekhawatiran itu diutarakan Yasti saat menghadiri rapat di Badan Legislasi DPR, Kamis (23/1/2025). Dalam pandangannya, kebijakan tersebut harus dipertimbangkan dengan hati-hati agar tidak menjadi celah untuk menekan pihak-pihak yang berperan penting dalam membangun demokrasi.

Salah satu poin yang menjadi sorotan dalam revisi UU Minerba adalah Pasal 51A, yang mengatur bahwa perguruan tinggi dapat memperoleh WIUP mineral logam secara prioritas. Pemberian izin ini akan mempertimbangkan beberapa hal, seperti luas wilayah yang diusulkan, status akreditasi perguruan tinggi minimal B, serta kontribusi dalam meningkatkan akses dan layanan pendidikan.

Selain perguruan tinggi, Pasal 51B memberikan peluang serupa kepada badan usaha swasta dan UMKM. Dalam pasal tersebut disebutkan bahwa WIUP mineral logam dapat diberikan kepada badan usaha swasta dengan cara prioritas untuk mendukung hilirisasi, peningkatan nilai tambah, dan pemenuhan rantai pasok baik di dalam negeri maupun global.

Ketentuan-ketentuan dalam Pasal 51A dan 51B juga menekankan bahwa rincian lebih lanjut akan diatur melalui peraturan pemerintah. Namun, bagi Yasti, upaya untuk membuka peluang ini tetap harus disertai pengawasan yang ketat. Ia mengingatkan agar semua pihak, termasuk perguruan tinggi dan ormas, lebih selektif dalam menerima tawaran izin tersebut.

Yasti percaya, pengelolaan sumber daya alam harus dilakukan dengan penuh tanggung jawab, baik untuk mendukung pendidikan maupun perekonomian. Ia berharap kebijakan ini tidak menjadi alat untuk menekan kebebasan berekspresi dan tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.

Exit mobile version