Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Komjak Sebut Pelaporan Saksi Ahli Kasus Timah Tak Miliki Dasar, Ganggu Penegakan Hukum

Ketua Komisi Kejaksaan Prof. Pujiyono Suwadi. Foto: dok

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM —Ketua Komisi Kejaksaan (Komjak) RI, Prof Dr. Pujiyono Suwadi menilai pelaporan kepada saksi ahli dalam kasus korupsi timah, tidak memiliki dasar hukum.
Menurut Pujiyono, kasus pelaporan kepada guru besar dari IPB, Bambang Hero Saharjo, yang bertindak sebagai saksi ahli penghitung kerugian perekonomian negara Rp 271 triliun dalam kasus korupsi timah sebagai preseden buruk.
Menurutnya, seorang saksi ahli yang telah diambil sumpah di pengadilan untuk memberikan keterangan kemudian dilaporkan secara pidana bisa berdampak pada harmonisasi penegakan hukum.
“Coba bayangkan kalau keterangan yang diberikan ahli merugikan terdakwa itu kemudian dilaporkan karena memberikan keterangan palsu, berapa banyak orang kemudian yang takut memberikan keterangan,” kata Pujiyono, Selasa (21/1/2025).
Dikatakannya, tiap kesaksian saksi ahli berbeda dengan pemberian keterangan oleh saksi fakta di pengadilan. Saksi ahli, bersumber pada sebuah metode penelitian. Tentu, hal itu berbeda dengan keterangan saksi biasa yang bersumber pada pengalaman empiris.
“Hasil dari keahlian itu versinya bisa dua, tiga, empat, atau sepuluh. Kalau itu tidak menguntungkan terdakwa bisa dilaporkan kan repot itu. Nah, ini harmoni sosial dalam penegakan hukum kita jika itu diproses bisa membuat kesemrawutan dalam penegakan hukum. Proses yang dijamin oleh KUHAP tidak bisa berjalan dengan benar dan baik,” katanya.
Lebih jauh, kata Pujiyono, Komjak juga menyoroti Pasal 242 KUHP atau pemberian keterangan palsu yang menjadi dasar pelaporan kepada Bambang Hero. Pujiyono mengatakan, dalam aspek sejarah, Pasal 242 KUHP itu merujuk pada pemberian keterangan saksi fakta, bukan saksi ahli.
“Kalau kita kaitkan di Pasal 174 kan hakim memberikan peringatan bahwa keterangan berpotensi hukum dan yang diberikan peringatan hukum bukan ahli, tapi orang yang memberikan kesaksian,” kata Pujiyono.
Dari runutan tinjauan aspek hukum tersebut, ujar Pujiyono, pelaporan kepada saksi ahli di kasus korupsi timah tidak memiliki dasar hukum.
“Sehingga tidak ada dasar hukumnya untuk kemudian seorang ahli itu bisa kemudian bisa dikriminalisasi, itu nggak ada alasan hukumnya sama sekali,” tuturnya.
Lebih lanjut Pujiyono mendukung langkah Kejaksaan Agung yang siap memberikan pendampingan hukum kepada Bambang Hero. Komjak juga yakin kepolisian akan bersikap bijak dalam pengusutan kasus tersebut.
“Saya yakin polisi akan bijak menggunakan logika hukum yang benar sehingga polisi pasti kita berharap menolak karena ini akan mengganggu harmonisasi dalam penegakan hukum dan ini nggak ada dasar hukum sama sekali,” ucap Pujiyono.
Seperti diberitakan sebelumnya, Bambang dilaporkan ke Polda Babel oleh perwakilan DPD Perpat Babel, Andi Kusuma. Bambang adalah saksi ahli di kasus korupsi tata niaga timah 2015-2022 yang ditunjuk Kejagung RI.
“Di sini (Bambang) kami laporkan Pasal 242 KUHPidana. Karena pada saat dihadirkan di persidangan sebagai saksi dari Kejagung, di situ disampaikan malas untuk menjawab (rincian kerugian negara),” jelas Andi, dilansir detikSumbagsel, Jumat (10/1).
Pasal 242 KUHP itu mengatur hukuman pelaku pemberi keterangan palsu di atas sumpah. Menurut Andi, Bambang bukanlah seorang ahli perhitungan kerugian negara.
Kejagung juga telah buka suara. Kejagung memastikan akan memberikan perlindungan ke Bambang. “Tentu memberikan perlindungan karena yang meminta itu negara, yang meminta untuk melakukan kajian, perhitungan, itu negara melalui kita,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Harli Siregar di Hotel Sultan, Jakarta Pusat.
Dia mengatakan Kejagung wajib melindungi saksi, korban dan ahli yang bersaksi di hadapan hukum. Dia mengatakan pemberian perlindungan bagi ahli telah diatur dalam KUHAP.
“Tentu kita harus mengacu kepada hukum acara yang ada. Disebutkan bahwa ahli dalam memberikan keterangannya itu adalah bersifat mandiri dan harus dilindungi,” jelas Harli.(Ali)

Exit mobile version