Beranda Daerah Wonogiri Pendaftaran PPPK Tahap II Diperpanjang, Pemda Diminta Jemput Bola

Pendaftaran PPPK Tahap II Diperpanjang, Pemda Diminta Jemput Bola

PPPK
Ilustrasi PPPK. Istimewa

WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Pemerintah kembali memperpanjang masa pendaftaran Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja atau pendaftaran PPPK tahap II hingga 15 Januari 2025. Langkah ini bertujuan memberikan kesempatan lebih luas bagi tenaga non-aparatur sipil negara (non-ASN) untuk mengikuti seleksi dan memperkuat penataan tenaga kerja di instansi pemerintah.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi alias MenpanRB Rini Widyantini, mengimbau seluruh kepala daerah, baik gubernur, wali kota, maupun bupati, untuk memastikan tenaga non ASN di wilayahnya terdaftar dan mengikuti seleksi tahap II.

Menasir menpan.go.id, Jumat (10/1/2025), berdasarkan data Badan Kepegawaian Negara (BKN), sekitar 1,7 juta tenaga non ASN memerlukan penataan. Dari jumlah tersebut, 1,3 juta telah diproyeksikan terserap melalui seleksi tahap I, sementara 443.712 lainnya menjadi target pendaftaran PPPK pada tahap II.

“Saya meminta kepala daerah untuk memetakan dan memastikan data tenaga non ASN tersebut. Ini menjadi dasar penting untuk proses seleksi tahap II,” ujar MenpanRB Rini Widyantini.

Dukungan Kebijakan dan Anggaran

Pemerintah telah mengeluarkan dua kebijakan utama guna mendukung penataan tenaga non ASN:

– Keputusan Menteri PANRB No. 634/2024, yang mengatur kriteria pelamar, jenis jabatan yang bisa dilamar, serta penyesuaian kebutuhan PPPK.

Baca Juga :  Syarat BUMDes Jadi Mitra Makan Bergizi Gratis Ternyata Semudah Ini

– Surat Menteri PANRB No. B/5993/M.SM.01.00/2024, yang mewajibkan penganggaran gaji bagi tenaga non ASN yang tengah mengikuti seleksi.

Bahkan, bagi tenaga non ASN yang melebihi kuota penetapan kebutuhan, pemerintah membuka opsi pengangkatan sebagai PPPK paruh waktu, lengkap dengan anggaran yang diperlukan.

MenpanRB Rini Widyantini menegaskan penataan tenaga non ASN telah menjadi komitmen bersama pemerintah dan Komisi II DPR RI.

“Seleksi PPPK tahap II ini harus dimanfaatkan sebaik-baiknya agar seluruh tenaga non ASN yang terdata di BKN mendapatkan peluang yang adil,” tegas MenpanRB Rini Widyantini.

Mendagri Tito Karnavian mengingatkan kepala daerah untuk konsisten menjalankan Undang-Undang No. 20/2023 tentang ASN, yang melarang pengisian jabatan ASN oleh tenaga non ASN. Kepala daerah wajib mematuhi amanat undang-undang ini.

Sedangkan Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh, meminta pejabat terkait untuk aktif melakukan sosialisasi dan jemput bola agar tenaga non ASN mendaftar tepat waktu. Pengumuman harus dilakukan secara luas, sehingga tidak ada yang tertinggal.

Sebagai bentuk dukungan tambahan, Kementerian PANRB dan BKN, di bawah koordinasi Kementerian Dalam Negeri, akan mengadakan coaching clinic sebelum penutupan pendaftaran pada 15 Januari 2025. Pemda yang membutuhkan panduan teknis terkait penataan tenaga non ASN dapat memanfaatkan fasilitas ini.

Baca Juga :  Sering Lupa, Makan Bergizi Gratis Ada Proses Bisnis Tematik, Apa Itu?

Dengan perpanjangan pendaftaran ini, diharapkan seluruh tenaga non ASN yang memenuhi syarat dapat segera mendaftar dan mengikuti seleksi PPPK tahap II. Pemerintah daerah diinstruksikan untuk memastikan proses ini berjalan lancar dan sesuai dengan aturan yang berlaku. Aris Arianto