Beranda Daerah Sragen Polres Sragen Amankan 3 Orang Warga Gesi Terciduk Saat Asyik Bermain Judi...

Polres Sragen Amankan 3 Orang Warga Gesi Terciduk Saat Asyik Bermain Judi Jenis Gonggong di Warung

Polisi Amankan 3 Orang Warga Desa Poleng, Gesi, Sragen saat sedang asyik bermain Judi jenis Gonggong di salah satu warung setempat pada Senin (20/1/2025) Pukul 16:00 Wib

SRAGEN, JOGLOSEMARNEWS.COM Tiga warga Gesi terciduk anggota kepolisian Polres Sragen dari Unit Resmob gara gara ketahuan sedang asyik main judi jenis Gonggong di salah satu warung setempat pada Senin (20/1/2025) kemarin.

Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun JOGLOSEMARNEWS.COM pelaku perjudian berhasil diamankan di salah satu warung kopi di wilayah Dukuh Sidoharjo, Desa Poleng, Kecamatan Gesi, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah dengan masing masing pelaku berinisial Ng (62), Pi (52), St ( 53).

Dalam keterangannya, Kapolres Sragen AKBP Petrus Parningotan Silalahi membenarkan penangkapan tersebut. Pihaknya menjelaskan bahwa penangkapan tersebut dilakukan setelah adanya laporan dari masyarakat terkait aktivitas perjudian yang meresahkan di wilayah tersebut.

“Setelah menerima informasi, petugas langsung melakukan penyelidikan di lokasi dan mendapati para pelaku sedang berjudi jenis Gongong. Ketiganya langsung diamankan bersama barang bukti untuk proses lebih lanjut,” kata AKBP Petrus Parningotan Silalahi pada JOGLOSOMARNEWS.COM Rabu (22/1/2025).

Baca Juga :  Berkah Pelayanan Terbaik Pada Masyarakat RSUD dr. Soeratno Gemolong Sragen Berhasil Dinobatkan Sebagai Rumah Sakit Terpercaya Tahun 2025

Selain mengamankan para pelaku, petugas juga menyita barang bukti yang ada di lokasi kejadian meliputi uang tunai, satu lembar mmt, sebuah terpal warna biru. Ketiga pelaku kini telah ditahan di Mapolres Sragen untuk penyidikan lebih lanjut.

Mereka dijerat dengan Pasal 303 KUHP tentang perjudian, yang ancaman hukumannya mencapai 10 tahun penjara.

“Langkah ini diambil untuk menjaga keamanan dan ketertiban di masyarakat. Kami mengimbau kepada masyarakat agar tidak terlibat dalam segala bentuk perjudian karena konsekuensinya sangat berat,” jelasnya.

Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat akan bahaya perjudian dan dampaknya terhadap lingkungan sosial. Polres Sragen akan terus berupaya memberantas segala bentuk perjudian di wilayah hukumnya.

Baca Juga :  Bupati Yuni Meresmikan Gedung Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda): Semoga Labkesda Bisa Bermanfaat Untuk Masyarakat Sragen

Huri Yanto