WONOGIRI, JOGLOSEMARNEWS.COM – Kemendikdasmen resmi menghapus sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dan menggantinya dengan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) mulai tahun 2025. Perubahan ini diklaim sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas pendidikan di Indonesia.
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menegaskan bahwa perubahan ini bukan sekadar pergantian nama, melainkan bagian dari reformasi sistem penerimaan siswa.
“SPMB itu bukan sekadar nama baru, tetapi ada perubahan mendasar dalam mekanisme seleksi agar lebih adil dan transparan. Kami ingin memastikan setiap warga negara mendapatkan layanan pendidikan terbaik,” ujar Abdul Mu’ti dalam keterangannya, Kamis (30/1/2025).
Ia juga menambahkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah menyetujui perubahan ini.
“Kami sudah menyampaikan perancangan ini kepada Presiden, dan beliau menyatakan setuju dengan substansi perubahan yang kami usulkan,” imbuhnya.
Dalam pelaksanaannya, SPMB akan memiliki beberapa perbedaan dengan PPDB, terutama dalam jalur penerimaan siswa. Berikut adalah perbedaan utamanya:
– Jalur Zonasi Berubah Menjadi Jalur Domisili
Jika sebelumnya PPDB menggunakan sistem zonasi, kini diganti dengan jalur domisili. Jalur ini akan mempertimbangkan jarak antara tempat tinggal murid dan sekolah, dengan perhitungan yang lebih transparan.
– Pembaruan Jalur Prestasi
Pada SPMB, jalur prestasi tidak hanya mencakup akademik dan nonakademik (seni dan olahraga), tetapi juga memasukkan jalur kepemimpinan. Siswa yang aktif sebagai pengurus OSIS, pramuka, atau organisasi lain bisa mendaftar melalui jalur ini.
– Penambahan Kuota Jalur Afirmasi
Jalur afirmasi tetap diberikan kepada penyandang disabilitas dan siswa dari keluarga kurang mampu. Namun, pemerintah meningkatkan kuota penerimaannya agar lebih banyak siswa yang terbantu.
– Jalur Mutasi
Jalur ini masih berlaku bagi siswa yang orang tuanya pindah tugas ke daerah tertentu. Selain itu, jalur mutasi juga mencakup kuota khusus bagi anak guru yang mengajar di sekolah tersebut.
Keputusan ini menimbulkan pro dan kontra di masyarakat. Sebagian orang menilai pergantian nama ini tidak terlalu berpengaruh jika sistemnya tetap sama. Namun, pemerintah meyakinkan bahwa perubahan ini akan membawa perbaikan signifikan.
“Kalau hanya ganti nama, kenapa harus diubah? Ini adalah bagian dari komitmen kami untuk menghadirkan sistem yang lebih baik,” tegas Abdul Mu’ti.
Saat ini, Kemendikdasmen tengah menyusun peraturan teknis terkait SPMB. Regulasi tersebut diharapkan segera terbit agar sekolah, orang tua, dan calon murid dapat bersiap menghadapi sistem baru ini pada tahun ajaran 2025/2026. Aris Arianto