YOGYAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM – Polresta Yogyakarta menangkap seorang pria berinisial MUH (23), warga Notoprajan, Ngampilan, Kota Yogyakarta, karena diduga melakukan perusakan di sebuah rumah makan. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin (6/1/2025) dini hari.
Kasihumas Polresta Yogyakarta AKP Sujarwo menjelaskan bahwa kejadian bermula sekitar pukul 01.15 WIB, saat seorang saksi berinisial FF mendengar keributan dari dalam rumah makan spaghetti tersebut.
“Saksi mendengar keributan dan mengetuk pintu rumah makan. Setelah pintu dibuka, pelaku bersama teman-temannya masuk ke dalam warung makan dan mulai memberantakkan meja serta kursi,” kata Sujarwo pada Selasa (7/1/2025).
Melihat situasi yang semakin kacau, saksi kemudian berlari ke belakang rumah makan untuk mengamankan diri. Setelah melakukan perusakan, pelaku keluar dari lokasi dan pergi meninggalkan tempat kejadian.
Ketika situasi mulai tenang, saksi keluar dari tempat persembunyian dan menemukan banner rumah makan di depan warung sudah dalam kondisi rusak.
“Menurut keterangan Ketua RT setempat, sebelum insiden perusakan terjadi, ada keributan antara seorang pria dan wanita di sekitar lokasi. Ketua RT juga mendengar pelaku mengeluhkan masalah pengaturan jaga parkir. Karena tidak puas dengan jawaban yang diterima, pelaku merusak banner rumah makan, mengetuk pintu dengan keras, lalu masuk ke dalam warung untuk merusak kursi dan meja,” jelas Sujarwo.
Saat ini, MUH telah diamankan di Polsek Ngampilan. Polisi masih mendalami motif pelaku dan memproses kasus tersebut sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Kami mengimbau masyarakat untuk segera melaporkan kejadian serupa guna menjaga situasi yang aman dan kondusif,” pungkas Sujarwo.