Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Sempat Merasa Bebas Beberapa Hari Usai Beraksi, 2 Jambret di Sleman Ini Akhirnya Menyerah Digelandang Polisi

Dua Penjambret di Gamping Sleman Diamankan, Pukul Korbannya Pakai Bambu, Selasa (14/1/2025) | tribunnews

SLEMAN, JOGLOSEMARNEWS.COM  Dua orang jambret yang aksinya sempat viral beberapa waktu lalu di Sleman, DIY, akhirnya tak bisa berkutik ketika petugas kepolisian membekuk keduanya.

Ditreskrimum Polda DIY  mengungkapkan, kedua pelaku penjambretan adalah

AM (23) warga Tegalrejo, Kota Yogyakarta dan BA (35),  seorang laki-laki warga Turi, Sleman.

Wadir Reskrimum Polda DIY, AKBP Tri Panungko, mengatakan modus tersangka dalam menjalankan aksinya yakni pelaku membuntuti para korban kemudian memepet kendaraan korban lalu menendang sehingga kendaraan dan korban terjatuh.

Setelah terjatuh, para pelaku mengambil barang-barang korban lalu pergi meninggalkan korban.

“Selain menangkap kedua pelaku, kami juga mengamankan barang bukti HP, sepeda motor, jaket, mantel, dompet, helm korban serta hpnya,” katanya saat jumpa pers di Mapolda DIY, Selasa (14/1/2025).

Tri Panungko mengatakan kejadian tersebut bermula pada Jumat 13 Desember 2024 sekira pukul 22.41 WIB di wilayah Gamping, Sleman.

Korban berinisial APS dan LKA yang saat itu sedang berboncengan sepeda motor hendak pulang ke rumah dari membeli makan, dengan posisi korban APS memegang kemudi motor sedangkan LKA membonceng di belakang.

Korban APS dan saksi LKA merasa dibuntuti oleh dua orang laki-laki yang berboncengan sepeda motor Honda Beat warna hitam yang tidak dikenal yaitu tersangka AM dan BA.

Selanjutnya, korban APS dan LKA dipepet dan ditendang oleh tersangka ВА hingga terjatuh, lalu tersangka AM langsung merebut tas yang dibawa oleh korban.

Ketika itu korban bermaksud mempertahankan barangnya, sehingga para tersangka langsung memukul korban APS dan LKA dengan menggunakan potongan bambu, yang memang sudah dipersiapakan oleh para pelaku.

Bambu tersebut telah disiapkan dan dibawa para pelaku dari awal untuk memukul korbannya.

Saat itu pelaku memukul korban menggunakan bambu mengenai kepala korban perempuan, sehingga para pelaku berhasil menguasai barang-barang korban Setelah menguasai barang korban, para tersangka langsung meninggalkan korban.

“Usai melakukan pengejaran dan pencarian, tanggal 8 Januari 2025 lalu, pelaku atas B diamankan. Satu hari kemudian pelaku AM diamankan pula,” ujar Tri Panungko.

Untuk pelaku inisial B diamankan di kampungnya yakni di Turi, kemudian pelaku A diamankan di salah satu penginapan di wilayah Umbulharjo.

“Jadi pelaku A ini sedang cek in di salah satu penginapan di wilayah Umbulharjo. Dalam perkara itu, kita kenakan Pasal 365 ayat 2 KUHP atau Pasal 265 ayat 1 KUHP atau Pasal 362 ayat 2 KUHP dengan ancaman 12 tahun penjara,” tegasnya.

Kabid Humas Polda DIY, Kombes Pol Ihsan, menambahkan salah satu tersangka merupakan residivis kasus narkoba yang bersangkutan baru menjalani hukuman di tahun 2022.

Sedangkan BA merupakan buruh harian lepas. Kedua tersangka satu kampung tinggalnya, jadi teman nongkrong.

“Hasil keterangan dari kedua pelaku, mereka sempat minum-minum dulu. Jadi dalam posisi mabuk, memang mereka merencanakan aksinya karena dari lokasi titik awal mereka sudah bawa bambu. Mereka memang merencanakan aksinya dan dalam kondisi habis minum-minum,” tutupnya.

Exit mobile version