Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Setelah Heboh Ekspor Pasir Laut, Kini Heboh Pengkaplingan Wilayah Laut oleh Swasta,  Pertanda Apa Ini?

Personel TNI dan nelayan membongkar pagar laut yang terpasang di kawasan pesisir Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten, 18 Januari 2025. Sebanyak enam ratus personel TNI AL dan nelayan Tanjung Pasir membongkar pagar laut tanpa izin dengan target penyelesaian selama sepuluh hari sepanjang 30,16 km | tempo.co

JAKARTA, JOGLOSEMARNEWS.COM  Setelah heboh pembukaan keran ekspor pasir laut di ujung masa Jabatan Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu, kini berlanjut dangan heboh pengapling-kaplingan wilayah laut  oleh pihak-pihak tertentu.

Bahkan, Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid telah mengungkapkan lokasi tempat pagar laut di perairan Wilayah Kabupaten Tangerang ternyata sudah memiliki sertifikat hak guna bangunan dan hak milik. Wouw!

Siapa yang telah melakukan pengkaplingan? Menurut data Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN),  wilayah laut tersebut telah dikapling oleh dua perusahaan,  yakni PT Intan Agung Makmur dan PT Cahaya Inti Sentosa.

PT Intan Agung Makmur kini sudah memiliki sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) pagar laut sepanjang 30,16 kilometer di perairan Tangerang. Berdasarkan data Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum (Kemenkum), kedua perusahaan telah terdaftar secara sah berdasarkan hukum.

Perusahaan itu disahkan oleh Ditjen AHU Kemenkum berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor AHU-0040990.AH.01.01.Tahun 2023 yang diterbitkan pada 7 Juni 2023.

Perseroan tercatat dengan jenis swasta nasional dengan jangka waktu tidak terbatas dan status tertutup. PT Intan Agung Makmur berkantor di Jalan Inspeksi Pantai Indah Kapuk (PIK) 2 Nomor 5 (terusan Jalan Perancis), Kosambi, Tangerang, Banten.

Perseroan terdaftar memiliki kegiatan usaha real estat dengan kode Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KLBI) 68111.

Kegiatan usaha dimaksud mencakup pembelian, penjualan, penyewaan, dan pengoperasian apartemen, bangunan hunian dan bangun non- hunian (fasilitas penyimpanan/gudang, mal, pusat perbelanjaan, dan lainnya) serta penyediaan rumah dan flat atau apartemen dengan atau tanpa perabotan untuk digunakan secara permanen, baik secara bulanan maupun tahunan.

Perseroan itu juga menjual tanah, mengembangkan gedung untuk dioperasikan sendiri (untuk penyewaan ruang-ruang di gedung tersebut), pembagian real estat menjadi tanah kapling tanpa pengembangan lahan dan pengoperasian kawasan hunian untuk rumah yang bisa dipindah-pindah.

Adapun modal dasar perusahaan tersebut tercatat sebesar Rp 5 miliar yang seluruhnya sudah ditempatkan dan disetor dalam bentuk uang.

Saham Perusahaan tercatat dimiliki oleh dua entitas, yakni Kusuma Anugrah Abadi dan Inti Indah Raya yang memiliki masing-masing 2.500 lembar saham dengan jumlah Rp 2,5 miliar.

Terdapat dua pimpinan yang tercatat menduduki jabatan di Perseroan, yaitu Belly Djaliel sebagai direktur dan Freddy Numberi sebagai komisaris.

Sementara itu, PT Cahaya Inti Sentosa disahkan oleh Ditjen AHU Kemenkum berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor AHU-0078522.AH.01.02.Tahun 2023 yang diterbitkan pada 14 Desember 2023.

Jenis Perseroan tercatat berbentuk penanaman modal dalam negeri (PMDN) non-fasilitas dengan jangka waktu tidak terbatas dan status tertutup.

Kedudukan Perseroan tercatat beralamat di Harco Elektronik Lantai IV, Jalan Mangga Dua Raya, Jakarta.

PT Cahaya Inti Sentosa bergerak di bidang pembangunan, perdagangan, perindustrian, pertanian, percetakan, perbengkelan, dan jasa.

Modal dasar Perusahaan tercatat sebesar Rp356,4 miliar, namun modal yang ditempatkan dan disetor senilai Rp89,1 miliar.

Pemegang saham PT Cahaya Inti Sentosa tercatat merupakan PT Agung Sedayu dan PT Tunas Mekar Jaya, dengan masing-masing memiliki 300 lembar saham senilai Rp300 juta serta PT Pantai Indah Kapuk Dua yang memiliki 88.500 lembar saham sebanyak Rp88,5 miliar.

Untuk pengurus, tercatat pengurus Perseroan meliputi Nono Sampono yang merupakan direktur utama; Kho Cing Siong sebagai komisaris utama; Belly Djaliel, Surya Pranoto Budiarjo, dan Yohanes Edmond Budiman sebagai direktur; serta Freddy Numberi sebagai komisaris.

Secara total, jumlah pagar laut di Tangerang memiliki sertifikat HGB hingga 263 bidang. Namun, sertifikat tak hanya dimiliki dua perusahaan, tetapi juga perorangan, yakni sebanyak sembilan bidang.

Selain itu, terdapat pula Surat Hak Milik (SHM) sebanyak 17 bidang.

Pelanggaran oleh Pembuat Pagar Laut

Permasalahan pagar laut Tangerang mencuat setelah Kementerian Kelautan dan Perikanan menyegelnya karena didirikan tanpa memiliki Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) sesuai dengan Undang-Undang Cipta Kerja.

Pagar laut itu  dikeluhkan nelayan, yang harus memutar puluhan kilometer, untuk menuju laut tempat mereka mencari ikan.  Atas perintah Presiden Prabowo, TNI AL mengerahkan 600 personel beserta nelayan membongkar pagar laut di perairan tersebut pada akhir pekan lalu.

Beberapa cara dilakukan oleh TNI AL dan masyarakat untuk membongkar pagar-pagar yang terbuat dari bambu tersebut, salah satunya mengikat pagar bambu tersebut dengan tali kemudian ditarik dengan kapal sampai roboh.

Proses pembongkaran pagar laut itu diawali oleh personel TNI AL dan nelayan di garis pantai Tanjung Pasir, Kecamatan Teluknaga, hingga berakhir di pesisir Pantai Kronjo, Kecamatan Kronjo.

Pembongkaran pagar laut di kawasan Tanjung Pasir, Kabupaten Tangerang, Banten dilakukan atas perintah Presiden Prabowo Subianto.

Pagar tersebut harus dibongkar karena mengganggu aktivitas nelayan dalam mencari nafkah. Selain itu, pagar laut tersebut dianggap ilegal karena dibangun tanpa izin yang jelas.

Komandan Pangkalan Utama AL (Danlantamal) III Jakarta Brigjen TNI (Mar) Harry Indarto menargetkan pihaknya dapat membongkar pagar laut sejauh dua kilometer dalam satu hari. Target tersebut dinilai realistis melihat banyaknya kesulitan yang dialami TNI AL dalam melakukan pembongkaran.

Proses pembongkaran pagar laut yang terbuat dari bambu itu akan dilakukan secara bertahap. Secara keseluruhan pembongkaran ditargetkan selesai selama 10 hari.

Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP), sebelumnya, telah menyegel pagar laut dan menyambut baik rencana masyarakat untuk mencabut pagar laut di perairan laut Kabupaten Tangerang tersebut.

Memasang pagar laut tanpa izin merupakan sesuatu yang tidak boleh dilakukan. Apalagi, pagar laut tersebut berada di Zona Perikanan Tangkap dan Zona Pengelolaan Energi yang bisa merugikan nelayan dan potensial berdampak buruk pada ekosistem pesisir.

Pihak Ombudsman pun kini sedang mendalami dugaan mal-administrasi dalam pemagaran laut dengan terdapat hitungan sementara kerugian nelayan Rp 9 miliar atas pemagaran itu. Penghitungan tersebut dilakukan dengan memperkirakan kerugian nelayan akibat tambahan jarak untuk melaut.

 

Exit mobile version