Site icon JOGLOSEMAR NEWS

Tilap Uang Rp 1,9 M, Dua Tersangka Dugaan Korupsi Puskesmas Kemusu, Boyolali Ditahan

Dua orang karyawan Puskesmas Kemusu, Boyolali ditahan oleh Kejaksaan Negeri Boyolali | Foto: Waskita

BOYOLALI,  JOGLOSEMARNEWS.COM  Usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) di Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas Kemusu,  PASP (34) dan KRV (39) resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali pada Rabu (22/1/2025).

 

PASP yang bertugas sebagai tenaga akuntansi dan KRV sebagai bendahara pengeluaran pembantu diduga menyalahgunakan dana puskesmas untuk kepentingan pribadi. Aksi keduanya berlangsung sejak 2017 hingga 2022.

 

“Tindakan para tersangka menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 1.968.357.156. Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik memperoleh dua alat bukti yang cukup,” ungkap Kasi Intelijen Kejari Boyolali, Emanuel Yogi Budi Aryanto.

 

Keduanya menjalani pemeriksaan intensif selama lima jam sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

 

“Para tersangka diduga memanipulasi data keuangan BLUD untuk kepentingan pribadi,” tambah Emanuel.

 

Penahanan kedua tersangka ini berdasarkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Kepala Kejaksaan Negeri Boyolali Nomor Print – 14/M.3.29/Fd.2/02/2024 yang diterbitkan pada 27 Februari 2024 terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan BLUD Puskesmas Kemusu selama lima tahun.

 

Modus Operandi

 

Para tersangka menggunakan berbagai modus untuk melancarkan aksinya. Salah satunya adalah dengan mencairkan dana menggunakan cek milik puskesmas di Bank Jateng. Dalam proses tersebut, mereka memalsukan tanda tangan Bendahara Pengeluaran, Kasubbag Tata Usaha, dan Kepala Puskesmas. Nilai total dana yang dicairkan melalui cek ini mencapai Rp 93,8 juta.

 

Selain itu, tersangka juga memanfaatkan akses Cash Management System Banking (CMS Banking) yang dimiliki BLUD. Uang puskesmas tersebut ditransfer ke rekening pribadi PASP dengan nilai transfer per transaksi mencapai Rp 5 juta. Total transaksi yang dilakukan melalui modus ini mencapai Rp 1.871.115.156.

 

Modus lainnya termasuk penggunaan uang tunai puskesmas senilai Rp 2.991.000 dan penggelembungan gaji atas nama PASP sebesar Rp 300 ribu. Bahkan, PASP nekat membuat stempel Bank Jateng palsu untuk memalsukan rekening koran. Dokumen palsu tersebut digunakan sebagai bagian dari laporan keuangan BLUD yang dikirimkan ke Dinas Kesehatan (Dinkes) Boyolali.

 

Manipulasi juga dilakukan terhadap data administrasi keuangan, seperti surat pertanggungjawaban, buku kas umum, dan laporan keuangan. “PASP memanipulasi data pada rekening koran, termasuk tanggal posting, keterangan transaksi, hingga nominal debit dan kredit,” jelas Emanuel.

 

Akibat penyimpangan tersebut, keuangan negara, dalam hal ini BLUD Puskesmas Kemusu, mengalami kerugian setidaknya sebesar Rp 1,9 miliar.  Waskita

 

 

Exit mobile version